Sukses

Beauty

Memasang Eyelash Extention Menurut Islam, Boleh atau Tidak?

Fimela.com, Jakarta Memiliki bulu mata panjang, tebal, dan lentik, memang impian banyak orang. Tapi faktanya, tidak semua orang memiliki bulu mata idaman seperti yang disebutkan di atas. Secara instan, kita bisa mengandalkan penggunaan maskara untuk menebalkan dan memanjangkan bulu mata. 

Tapi, maskara hanya bersifat sementara. Jika ingin yang bertahan lebih lama, maka memasang eyelash extention bisa jadi pilihan. Eyelash extention adalah proses menyambung bulu mata dengan cara memasangnya satu per satu pada bulu mata asli memakai lem khusus. 

Eyelash extention biasanya memenggunanakn bulu mata sintetis atau dari bulu mink. Semakin baik kualitas bulu mata, semakin sempurna hasil bulu mata yang dipasang tersebut. Lalu, apakah memasang eyelash extention pada bulu mata diperbolehkan? 

Hukum memakai eyelash extention menurut Islam

Dikutip dari beragam sumber, sebenarnya memasang eyelash extention dalam islam tidak diperbolehkan. Hal ini juga berlaku pada larangan pemasangan rambut palsu. Terdapat hadits yang membahas mengenai pemasangan rambut palsu, yaitu; pada HR. Bukhari dan Muslim yang berbunyi "Allah melaknat al-washilah (orang yang menyambung rambut) dan al-mustaushilah (orang yang minta disambung rambutnya).". 

Dari hadits tersebut An-Nawawi mengatakan Al-Washilah (wanita yang menyambung rambut) adalah orang yang berprofesi menyambung rambut seorang wanita dengan rambut lainnya. Sedangkan al-Mustaushilah adalah wanita yang meminta orang lain menyambungkan rambutnya. 

Hadis ini secara tegas menunjukkan haramnya menyambung rambut, dan laknat untuk wanita yang menyambung rambut atau konsumen yang disambungkan rambutnya secara mutlak. Inilah pendapat yang kuat. (Syarh Shahih Muslim An-Nawawi, 14:103).

#Elevate Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading