Sukses

Entertainment

Nia Ramadhani Berurai Air Mata Usai Dengar Vonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Wajar Lah

Fimela.com, Jakarta Sidang putusan kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah selesai dihelat. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan terkait kasus tersebut. Majelis memutuskan memvonis hukuman satu tahun penjara.

Putusan ini tak hanya diperuntukkan bagi Nia Ramadhani, namun juga untuk dua terdakwa lain yaitu sang suami, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto dalam sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," kata Hakim ketua Muhammad Damis dalam sidang tersebut.

Usap Air Mata

Tentu sendiri putusan dari majelis hakim ini membuat Nia Ramadhani merasa sedih. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut ketiga terdakwa menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 12 bulan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Terlebih, Nia Ramadhani dalam agenda pembelaan sebelumnya juga telah meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Nia berdalih bahwa dirinya merupakan ibu dari anak-anak yang masih kecil.

Namun apa daya, Nia dan lainnya di putus bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menyita barang bukti 0,56 gram sabu, satu buah alat isap (bong), satu iPhone 12 pro, dan satu Oppo A5s.

Usai vonis dibacakan, mata Nia terlihat berkaca-kaca dan merah. Ia pun akhirnya tak bisa membendung aliran air mata di pipinya. Sesekali, ia mengusap air matanya.

Reaksi Kuasa Hukum

Usai sidang putusan tersebut, Nia Ramadhani dengan Ardi Bakrie dan Zen Vivanto langsung meninggalkan ruang sidang, tanpa menyampaikan sepatah kata pun. Mereka dikawal ketat oleh penjaga untuk memasuki mobil dan meninggalkan pengadilan.

Sementara itu, tim kuasa hukum Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zainab, mengatakan bahwa sangat wajar ketika kliennya menangis setelah mendengar putusan majelis hakim yang bisa dibilang tak sesuai dengan yang diharapkan.

"Wajarlah, karena sebenarnya mereka sudah menjalani rehabilitasi mengikuti apa yang menjadi hasil asesmen," tegas Wa Ode.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading