Sukses

Entertainment

Gugatan 17 Miliar Wenny Ariani terhadap Rezky Aditya Ditolak Hakim

Fimela.com, Jakarta Wenny Ariani berhasil menuntut status Rezky Aditya sebagai ayah biologis dari anaknya, Naira Kaemita Sasmita. Hal itu telah disahkan oleh Pengadilan Tinggi Banten melalui persidangan baru-baru ini.

'Kemenangan' ini tak lepas dari bantuan Ferry Aswan dan Rusdianto Matulatuwa selaku kuasa hukum Wenny. Pihaknya menyampaikan telah beberapa kali mengajukan tes DNA yang belum juga dipenuhi Rezky. 

Hakim sudah membaca ini perkara di PN. Dia sudah mengajukan tes DNA berkali-kali lo. Enggak dua kali. Terus minta dilakukan sumpah suppletoir ditolak juga. Sumpah suppletoir atau sumpah pemutus karena enggak ada saksi yang tahu dia sendiri,” kata Rusdianto Matulatuwa dalam wawancara video di kanal YouTube Uya Kuya TV Sabtu (28/5/2022).

Gugatan Uang Ditolak

Sejak gugatan dilayangkan tahun lalu, pihak Wenny memang sempat menuntut uang sekitar 17 miliar rupiah. Rusdianto Matulatuwa mengungkap gugatan tersebut tak dikabulkan oleh hakim.

“Sebenarnya itu sudah terjawab di putusan PT. Putusan PT hanya menyatakan bahwa Rezky adalah anak biologis dan semua tentang gugatan permintaan kami terhadap biaya-biaya (yang 17 miliar) itu dihapus. Tidak dikabulkan. Sama sekali,” jelas Rusdianto Matulatuwa.

Bukan Poin Utama

Menanggapi gugatan yang tak dikabulkan, pihak Wenny sendiri santai. Dari awal memang tujuan utama adalah untuk mendapat pengakuan dan tanggung jawab dari Rezky terhadap sang anak.

"Artinya hakim sudah berpikiran sampai sejauh itu. Ini orang cuma butuh pengakuan saja,” papar sang kuasa hukum.  

Wenny juga tak ambil pusing soal gugatan uang. “Dari awal Mas Uya, saya cuma bilang ngakuin. Gue pernah ngomong di salah satu media, lo bilang sama gue cuma punya 50 ribu tapi lo berdiri akui anak lo,” tegas Wenny Ariani.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading