Sukses

Entertainment

Publisher Rights Jadi Upaya Media Dapatkan Hak Finansial Sepenuhnya, Juga Jalan Pulang Menuju Khitah

Fimela.com, Jakarta Kebutuhan konten menjadi sesuatu yang tak bisa lepas dari kehidupan setiap orang saat ini. Bicara soal konten, media yang menyajikan berita ternyata tak sepenuhnya mendapatkan keuntungan ketika hasil produksinya disebarkan dan disajikan oleh Google, Facebook, dan platform teknologi sejenis lainnya.

Hal tersebut pun dibahas dalam diskusi rangkaian sesi roadshow kelompok kerja Dewan Pers dan Forum Pemred, saat mendatangi kelompok media Elang Mahkota Teknologi (Emtek) di SCTV Tower, Jumat (2/12/2022).

Diikuti perwakilan newsroom Fokus Indosiar, redaksi Liputan6 SCTV, hingga awak sejumlah media online KapanLagi Youniverse di antaranya Fimela.com, Liputan6.com, Merdeka.com, KapanLagi.com, Dream.co.id, Bola.com dan Bola.net, diskusi berjalan begitu seru mengupas rencana pembentukan regulasi benefit sharing antara Google, Facebook dan platform sejenis yang akan diumumkan pada Hari Pers Nasional, Februari 2023.

“Undang-undang dan peraturan tertulis serupa sudah berjalan dengan baik di Australia, Jerman, Prancis dan Amerika Serikat. Saat media di sana menyadari bahwa skema pembagian iklan programmatic hanya memberikan bagian kurang dari 30% untuk media dari platform, maka skema sebelumnya harus didemokratisasi,” ujar Agus Sudibyo, salah satu narasumber dari Pokja Dewan Pers.

 

Hak Finansial

Lebih lanjut Agus menegaskan bahwa regulasi tersebut hadir bukan untuk membuat media mengemis pembagian keuntungan kepada Google dan Facebook, melainkan mendapatkan hak finansial sepenuhnya.

“Pihak platform diminta untuk memberikan hak finansial yang sudah selayaknya sedari awal memang menjadi kepunyaan media,” ucap mantan anggota Dewan Pers periode 2019-2022 itu.

Jalan Pulang Media

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia Wenseslaus Manggut menyebut bahwa upaya di atas juga dilakukan sebagai upaya penemuan "jalan pulang" media , untuk kembali ke khitahnya sebagai pilar keempat demokrasi.

“Media diharapkan tidak lagi semata mengejar traffic berupa pageviews atau video plays sesuai dengan algoritma platform hanya demi bertahan hidup. Awak redaksi diharapkan kembali fokus pada upaya untuk membuat konten yang baik demi kemaslahatan publik lewat regulasi baru ini,” tuturnya.

Ketua Forum Pemred, Arfin Asydhad pun mengungkapkan bahwa hal ini harus segera direalisasikan, mengingat Hal positif dari langkah penegakan hak bisnis dan hak distribusi media ini adalah adanya tuntutan perlakuan yang sama oleh platform bagi publisher yang mengajukan negosiasi dengan platform dan juga bagi publisher yang pasif.

Ya, ini bukan untuk kepentingan oligarki grup media besar saja, tapi demi kesehatan ekosistem pemberitaan media di Indonesia secara umum pada masa depan.

“Kita harus segera berbicara dengan pemerintah dan perwakilan platform untuk segera menemukan pintu jalan pulang itu. Semakin lama kita menunda, ekosistem yang sekarang ada akan semakin mapan sehingga posisi tawar media akan semakin kecil, “ jelas Ketua Forum Pemred, Arfin Asydhad.

 

Kekhawatiran Akses Informasi yang Terbatas

Mengenai kekhawatiran sebagian pengamat bahwa skema baru yang diajukan kelak akan merenggut hak warga untuk mengakses informasi dan membatasi kebebasan pers, Wenseslaus Manggut menyuarakan hal yang berbeda.

“Tidak ada yang berubah dengan cara publik mengakses informasi dan juga cara media menulis berita sesuai dengan kode etik jurnalistik. Hal yang akan ditata ulang kembali adalah soal pembagian keuntungan dengan tujuan menyehatkan ekosistem pemberitaan di internet,” tandas Wens yang juga menjabat sebagai Chief Content Officer KapanLagi Youniverse.

 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading