Sukses

Health

Sanksi yang Akan Menanti Jika Rachel Vennya Terbukti Mangkir Karantina

Fimela.com, Jakarta Baru-baru ini selebgram Rachel Vennya menjadi perbincangan hangat di media sosial usai dikabarkan tidak memenuhi aturan karantina Covid-19 setelah tiba dari Amerika Serikat. Disebutkan, ia hanya menjalani karantina tiga hari yang seharusnya delapan hari.

Terkait pelanggaran karantina, Pakar Epidemiologi Griffith University Australia  Griffith University Australia, dr. Dicky Budiman M.Sc Ph.D, mengatakan sanksi bagi pelanggar karantina Covid-19 bukan berupa sanksi pidana, melainkan sanksi ini bisa berupa hukuman pelayanan sosial.

“Sanksi pelayanan sosial itu bisa berupa memberikan layanan public di fasilitas karantina atau fasilitas sosial lainnya selama seminggu atau lebih tergantung berat ringannya,” kata Dicky, dilansir HealthLiputan6.com, Selasa (12/10/2021).

Menyoal denda, kata Dicky, jumlahnya dapat disesuaikan dengan konteks wilayah. Selebihnya ahli hukum yang dapat berbicara.

Menurut Jubir Vaksin

Lebih lanjut, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa sanksi disesuaikan dengan Undang-Undang Karantina. Adapun sanksi bagi pelanggar aturan karantina kesehatan tertuang dalam Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan bahwa:

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.”

Nadia juga menghimbau agar tidak ada oknum-oknum yang melakukan perbuatan yang berpotensi membahayakan seluruh rakyat Indonesia.

Pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 menegaskan bahwa pemerintah tidak akan pernah mentoleransi segala bentuk upaya pelanggaran protokol kesehatan dan karantina kesehatan demi keselamatan bersama.

#Elevate Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading