Sukses

Info

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 4 Oktober 2021, Ini 7 Aturan yang Berubah

Fimela.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali kembali diperpanjang dari tanggal 21 September sampai 4 Oktober 2021. Terdapat tujuh perubahan aturan selama PPKM diperpanjang di Jawa-Bali.

Pada PPKM periode ini, wilayah Jawa-Bali sudah bebas dari PPKM level 4. Maka dari itu dilakukan penyesuaian sejumlah perubahan aturan PPKM diperpanjang. Perubahan aturan di Jawa-Bali diterapkan di pusat perbelanjaan, restoran, kantor, bioskop, pertandingan liga, pengetatan pintu masuk Indonesia, dan pengetatan karantina.

Meski demikian, tak lantas membuat protokol kesehatan dilonggarkan. Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta masyarakat terus waspada meskipun kasus Covid-19 di Indonesia mulai terkendali. Sebab, tidak menutup kemungkinan gelombang tiga Covid-19 akan terjadi jika masyarakat abai.

“Presiden mengingatkan kami, untuk kita semua super waspada menghadapi ini, karena bukan tidak mungkin ada gelombang ketiga," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (20/9/2021), dikutip dari liputan6.com

Lebih lanjut, berikut 7 perubahan aturan selama perpanjangan PPKM di daerah Jawa-Bali.

1. Perubahan Aturan PPKM Diperpanjang di Pusat Perbelanjaan

Akan dilakukan uji coba pembukaan Pusat Perbelanjaan/Mall bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun. Perubahan aturan PPKM diperpanjang di Jawa-Bali ini dilakukan dengan pengawasan dan pendampingan orangtua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY, dan Surabaya.

"Bagi anak usia kurang dari 12 tahun bisa masuk mal dengan pengawasan dan pendampingan orangtua, diterapkan di Jakarta, Semarang, Yogya dan Surabaya," papar Luhut.

Kendati begitu, perubahan aturan PPKM diperpanjang di Jawa-Bali ditekankan oleh Luhut bahwa anak-anak usia dibawah 12 tahun yang masuk ke mal harus diawasi dan didampingi orangtua. Selain itu, perubahan aturan PPKM diperpanjang di Jawa-Bali tersebut, sekali lagi hanya berlaku di lima provinsi Jawa-Bali.

2. Perubahan Aturan PPKM Diperpanjang di Restoran

Restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor, mendapat perubahan aturan PPKM diperpanjang di Jawa-Bali, yakni dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

3. Perubahan Aturan PPKM Diperpanjang di Kantor

Perkantoran non esensial di kabupaten kota level 3, sesuai perubahan aturan PPKM diperpanjang di Jawa-Bali dapat melakukan 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi.

4. Perubahan Aturan PPKM Diperpanjang di Bioskop

Ada pula perubahan aturan PPKM diperpanjang di Jawa-Bali di bioskop. Pembukaan bioskop mulai dilakukan dengan kapasitas maksimal 50% di kota-kota level 3 dan level 2.

Demikian, pengunjung tetap kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan Protokol Kesehatan yang ketat. Kategori Kuning dan Hijau disebut sudah dapat memasuki area bioskop.

Syarat masuk bioskop lainnya sesuai perubahan aturan PPKM diperpanjang di Jawa-Bali:

  1. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan.
  2. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.
  3. Walaupun bioskop sudah boleh buka dengan mengikuti ketentuan-ketentuan tersebut, daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

5. Perubahan Aturan PPKM Diperpanjang di Pertandingan Liga 2

Pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 sesuai perubahan aturan PPKM diperpanjang di Jawa-Bali, akan digelar di kota kabupaten Level 3 dan 2 dengan maksimal 8 Pertandingan per minggu.

Soal kompetisi pertandingan Liga 2 sudah direncanakan akan bergulir pada akhir bulan September 2021. Ini masih menjadi PR baru PT Liga Indonesia Baru (LIB).

6. Perubahan Aturan PPKM Diperpanjang di Pintu Masuk Indonesia

Perubahan aturan PPKM diperpanjang di Jawa-Bali ini dilakukan sebagai mencegah masuknya varian baru virus covid-19, pemerintah membatasi pintu masuk perjalanan internasional ke Indonesia.

“Khusus untuk pintu masuk udara hanya dibuka di Jakarta dan Manado. Untuk laut hanya di Batam dan Tanjung pinang. Untuk  jalur darat hanya dibuka di Aruk Entikong, Nunukan dan Motaain,” jelas Luhut.

7. Perubahan Aturan PPKM Diperpanjang di Peningkatan Kapasitas Karantina

Pemerintah pun memperketat proses karantina bagi warga negara asing maupun Indonesia yang datang dari luar negeri. Proses karantina dan testing secara ketat tanpa terkecuali kepada WNA maupun WNI yang datang dari luar negeri.

Perubahan aturan PPKM diperpanjang di Jawa-Bali di peningkatan kapasitas karantina, yakni disesuaikan dengan maksimal waktu karantina 8 hari dan melakukan PCR sebanyak 3 kali.

“Terutama di pintu masuk darat, TNI dan Polri akan ditugaskan untuk melakukan peningkatan pengawasan di jalur jalur tikus baik darat maupun laut yang jumlahnya bisa beberapa ratus,” pungkasnya.

#Elevate Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading