Sukses

Info

Kenali Wujud Meterai Elektronik Rp 10.000 dan Bagaimana Cara Mendapatkannya

Fimela.com, Jakarta Meterai elektronik (e-meterai) Rp 10.000 akhirnya resmi diluncurkan Kementerian Keuangan. Hal ini sebagai amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. 

Keberadaan dari meterai Rp 10.000 ini digunakan sebagai pengganti dua meterai tempel lama desain tahun 2014 yakni meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000. Meski begitu, meterai versi lama masih bisa digunakan oleh masyarakat hingga 31 Desember 2021.

Bea meterai Rp 10.000 ini sudah mulai diberlakukan per 1 Januari 2021, namun per tanggal 1 Oktober 2021, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akhirnya resmi meluncurkan versi elektroniknya. 

“Kerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa munculkan e-meterai. Sehingga hari ini kita bisa meluncurkan e-meterai. Sehingga hari ini kita bisa meluncurkan secara resmi meterai elektronik atai e-meterai,” ujar Sri Mulyani ketika peluncuran e-meterai Rp 10.000 melalui video conference, dikutip dari Liputan6.com, Sabtu (2/10). 

Wujud Meterai Elektonik Rp 10.000

Kedua gambar di atas merupakan wujud dari e-meterai Rp 10.000 yang mulai berlaku sejak Jumat (1/10). 

Masyarakat bisa mendapatkan meterai tempel di kantor pos atau toko. Namun, khusus untuk meterai elektronik, saat ini baru diuji coba bersama bank-bank di BUMN, yakni Himbara dan Telkom. 

Sri Mulyani mengatakan, uji coba penggunaan meterai elektronik baru diberlakukan di bank-bank BUMN karena lembaga tersebut yang mulai menggunakan dokumen digital untuk transaksi-transaksi yang memiliki nilai ekonomi. 

Hal ini juga sejalan dengan kondisi pandemi COVID-19 yang telah memaksa pemerintah untuk akhirnya mengakselerasi penggunaan teknologi digital. Salah satunya yang akan menunjang berbagai dokumen maupun nota dinas dalam versi digital. 

Cara Mendapatkan Meterai Elektronik Rp 10.000

Dijelaskan, jika masyarakat yang ingin membutuhkan meterai elektronik bisa mengakses Portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id. Masyarakat dapat terlebih dahulu membuat akun di laman e-meterai sebelum akhirnya membubuhkan meterai elektronik dalam dokumen. Caranya bisa dengan muda, yakni klik ‘Daftar di sini’, isi data, lalu masukkan kode OTP yang diberikan melalui SMS untuk validasi. 

Jika sudah berhasil login, masyarakat bisa langsung membeli meterai elektronik tersebut. 

Apabila sudah memiliki meterai elektronik, masyarakat bisa mengisi rincian data dokumen yang akan dibubuhi e-meterai seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen. Lalu, unggah dokumen yang akan dibubuhkan e-meterai. 

Posisikan meterai elektronik pada dokumen sesuai posisi yang diinginkan, klik ‘Bubuhkan Meterai’, setelah itu klik ‘Ya’. Lalu, masukkan PIN yang sudah didaftarkan, dan tunggu sampai proses pembubuhan selesai. 

Jika prosesnya berhasil, maka dokumen yang sudah bermeterai akan berbentuk PDF dan bisa langsung diunduh ataupun dikirim ke email yang sudah didaftarkan.   

Dokumen yang Wajib Pakai Meterai Elektronik

Mengutip UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai Rp 10.000, dokumen yang wajib menggunakan e-meterai antara lain: 

  1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, ataupun surat lainnya yang sejenis beserta rangkapnya
  2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya
  4. Surat berharga dengan nama dalam bentuk apapun
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka dengan nama dan dalam bentuk apapun
  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
  7. Dokumen yang menyatakan jumlah yang dengan nominal lebih dari Rp 5.000.000,-
  8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

Penulis: Chrisstella Efivania

#ElevateWomen

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading