Sukses

Info

Daftar 19 Negara yang Diperbolehkan Masuk Melalui Bali dan Kepri dengan Mematuhi Prokes

Fimela.com, Jakarta Beberapa waktu lalu, pemerintah sempat melakukan pembatasan di sejumlah daerah untuk mengurangi kasus positif korona di Indonesia. Bahkan beberapa tempat wisata pun ditutup sementara waktu untuk menghindari kerumunan.

Akan tetapi, baru-baru ini, pemerintah telah membuka kembali sejumlah tempat wisata dan mengizinkan beberapa negara masuk ke Indonesia.

Melansir dari Liputan6.com (15/10), mulai 14 Oktober 2021 pemerintah resmi membuka pintu kedatangan internasional lewat Bali dan Kepulauan Riau. Pada pembukaan ini, akan ada 19 negara yang warganya diperbolehkan masuk ke Indonesia. Pemberian izin ini mengacu pada standar Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Sesuai kriterian WHO, 19 negara ini memiliki angka kasus terkonfirmasi Covid-19 berada pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah. Ini menjadikan ke 19 negara ini dinilai cukup aman pergerakannya.

Pintu kedatangan yang dibuka untuk turis asing ini hanya melalui Bali dan Kepulauan Riau.

"Daftar 19 negara yang masuk ke Indonesia ini hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepulauan Riau (Kepri)," jelas Menko Luhut.

Negara mana saja yang bisa mulai masuk ke Indonesia? Berikut 19 negara yang mulai bisa masuk ke Indonesia lewat Bali dan Kepri, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (14/10/2021).

Daftar 19 Negara yang Boleh Masuk

Berikut daftara 19 negara yang warganya boleh masuk ke Indonesia lewat Bali dan Kepulauan Riau:

  1. Saudi Arabia
  2. United Arab Emirates
  3. Selandia Baru
  4. Kuwait
  5. Bahrain
  6. Qatar
  7. China
  8. India
  9. Jepang
  10. Korea Selatan
  11. Liechtenstein
  12. Italia
  13. Perancis
  14. Portugal
  15. Spanyol
  16. Swedia
  17. Polandia
  18. Hungaria
  19. Norwegia

Syarat Masuk

Luhut mengungkapkan, semua jenis pelaku perjalanan dari 19 negara tersebut dapat masuk ke Bali dan Kepri selama mengikuti persyaratan sebelum dan saat kedatangan. Syarat masuk ini di antaranya adalah:

  • Melampirkan bukti sudah melakukan vaksinasi 2 kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris.
  • Memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam.
  • Wajib Karantina
  • Karantina yang dilakukan menggunakan biaya pribadi dan menunjukkan bukti booking hotel.
  • Usai Karantina Wajib PCR.
  • Harus punya asuransi. Pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepri harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara Rp 1 miliar dan mencakup pembiayaan penanganan COVID-19.

Syarat untuk Negara Lain

Selain itu, negara lainnya (termasuk yang di luar daftar 19 negara di atas) tetap dapat masuk ke Indonesia, bila melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado, dengan catatan mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan.

"Lama karantina ini selama 5 hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum," terang Menko Luhut.

Aturan Karantina untuk Pelaku Perjalanan Internasional

Setelah sampai tujuan, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina selama 8x24 jam. Jika WNI atau WNA sudah divaksinasi penuh dan tes PCR-nya negatif baik tiga hari sebelum keberangkatan maupun pas kedatangan, maka ia perlu menjalani karantina selama 7 hari, lalu kembali melakukan tes PCR.

Namun, jika WNI atau WNA ketika datang atau saat karantina ternyaata positif Covid-19, maka ia harus melakukan karantina 14 hari, tanpa terkecuali.

Jika hasil tes PCR selama 7 hari karantina menunjukkan negatif, pelaku perjalanan bisa dinyatakan selesai menjalani karantina pada hari ke 8. Pelaku perjalanan bisa melanjutkan perjalanan, dan diimbau untuk melakukan karantina mandiri selama 14 (empat belas) hari serta menerapkan protokol Kesehatan.

Warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan internasional juga tetap diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif rendah. Sedangkan, WNI pelaku perjalanan internasional dari negara dengan eskalasi tingkat positif tinggi diwajibkan melakukan karantina selama 14 x 24 jam.

Ketentuan Tes PCR

Menurut ketentuan, pelaku perjalanan wisata wajib melakukan tiga kali PCR pada waktu yang berbeda. Pertama sebelum keberangkatan, lalu saat sampai di tujuan, dan setelah melakukan karantina selama tujuh hari.

Pelaku perjalanan wajib melakukan tes PCR H-3 sebelum kedatangan. Setelah sampai tujuan, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan PCR lagi dan melakukan karantina selama 8x24 jam.

Pelaku perjalanan internasional kemudian wajib melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ke-7 (ketujuh) karantina. Jika hasil tes PCR selama 7 hari karantina menunjukkan negatif, pelaku perjalanan bisa dinyatakan selesai menjalani karantina pada hari ke 8.

#ElevateWomen

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading