Sukses

Info

Aturan Terbaru Naik Pesawat, Masa Berlaku Tes PCR Kini Jadi 3x24 Jam

Fimela.com, Jakarta Pemerintah telah memperpanjang masa berlaku tes PCR untuk pesawat menjadi 3x24 jam. Sebelumnya, masa berlaku tes PCR untuk penerbangan yaitu 2x24 jam. Aturan terbaru naik pesawat ini juga berlaku di luar Jawa-Bali.

Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa dan Bali. Perpanjangan masa berlaku Tes PCR itu berlaku mulai berlaku sejak 27 Oktober 2021 sampai dengan 1 November 2021.

"PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar Jawa dan Bali; atau PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali," demikian diktum Kesatu Inmendagri seperti dikutip dari Liputan6.com, Kamis (28/10/2021).

Batas Atas Tarif PCR Turun Jadi Rp275 ribu

Batas atas tarif PCR sendiri sudah diturunkan pemerintah menjadi Rp275 ribu di pulau Jawa dan Bali. Sementara di luar Jawa Bali sebesar Rp 300 ribu. Hasil pemeriksaan PCR juga sudah harus keluar dalam waktu durasi 1X24 jam dari waktu pengambilan.

"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan jadi Rp 275 ribu untuk daerah Pulau Jawa Bali dan Rp 300 ribu luar Jawa dan Bali," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir saat konferensi pers, Rabu (27/10/2021).

Lebih lanjut, Abdul Kadir mengatakan, penyesuaian harga tes PCR tersebut berlaku mulai Rabu, 27 Oktober 2021.

"Pemberlakuan daripada batas tarif tertinggi (tes PCR) mulai berlaku pada saat dikeluarkan surat edaran dari Kementerian Kesehatan. Dan, hari ini surat edaran tersebut sudah dikeluarkan, sehingga berarti mulai berlaku hari ini," kata Kadir.

Sebelumnya, penetapan batas tarif atas PCR tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 Tahun 2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan real time polymerase chain reaction (RT-PCR).

#Elevate Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading