Sukses

Info

Tiadakan Cuti Akhir Tahun, Pemerintah Upayakan Tidak Ada Lonjakan Kasus Covid-19

Fimela.com, Jakarta Upaya agar kasus Covid-19 tak melonjak terus dijalankan oleh Pemerintah Indonesia. Hal ini untuk menghindari risiko adanya lonjakan kasus atau gelombang tiga dari Covid-19. Salah satu antisipasi yang Pemerintah lakukan adalah dengan meniadakan cuti bersama untuk Natal dan Tahun Baru.

Hal ini dijelaskan oleh Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur DKI Jakarta, terkait ditiadakannya cuti akhir tahun bersama. Ia menyatakan hal ini menjadi upaya pemerintah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat.

“Kita berharap jangan sampai di akhir tahun ini gelombang ketiga, caranya adalah mengurangi mobilitas dan kerumunan yang berlebihan,” ujar Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, dikutip dari liputan6.com pada Jumat (29/10).

Riza menyatakan bahwa keputusan tersebut telah diambil oleh pemerintah pusat. Ia meminta agar masyarakat memahami peraturan yang telah dibuat.

“Yang penting masyarakat harus siap-siap di akhir tahun ini seperti biasa kalau libur panjang itu selalu diikuti mobilitas pergerakan yang tinggi yang dapat menyebabkan kerumunan,” jelas Riza.

SKB 3 Menteri

Pemerintah telah bersiap untuk melakukan pengendalian mobilitas masyarakat, dengan memperketat protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 pada akhir tahun. Hal ini dilakukan dengan menghapus cuti bersama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Hal tersebut dikemukakan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Selasa (26/10). Hal ini menjadi landasan bagi pemerintah untuk memperketat mobilitas dan prokol kesehatan di masa libur akhir tahun.

Muhajir Effendy, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, menyatakan bahwa peraturan ini dibuat sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo. Peraturan ini ingin kembali menegaskan bahwa penurunan kasus Covid-19 tak boleh membuat Indonesia lengah terhadap penularan kasus Covid-19.

“Kegiatan berskala besar dan luas seperti libur nasional dan libur kegiatan keagamaan biasanya menyebabkan kerumunan massa dan seringkali menyebabkan terjadinya lonjakan kasus Covid-19,” ungkap Menteri Muhadjir.

Menteri Muhadjir mengatakan, melalui Surat Keputusan Bersama 3 Menteri telah menghapus cuti bersama pada 24 Desember 2021, dan menjadikan hanya libur Sabtu-Minggu biasa karena 25 Desember 2021 dan 1 Januari 2022 jatuh pada hari Sabtu.

 

Penulis: Meisie Cory

#Elevate Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading