Sukses

Info

Masuk Kategori Negara dengan Tingkat COVID-19 Rendah dari CDC, Ini Aturan Terbaru Masuk ke Indonesia

Fimela.com, Jakarta CDC Amerika Serikat telah menempatkan Indonesia dalam kategori sebagai negara dengan tingkat COVID-19 yang rendah atau berada di level 1. Pemerintah pun melonggarkan pembatasan mobilitas masyarakat.

Terkait dengan kasus COVID-19 yang terus menurun, mungkin banyak dari Sahabat FIMELA yang juga bertanya-tanya, lalu bagaimana dengan aturan untuk masuk ke Indonesia bagi pengunjung dari luar negeri? Menurut Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, pemerintah masih mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 terkait pengawasan orang masuk ke wilayah Indonesia.

"Sama sekali tidak ada perubahan. Sama seperti sebelumnya, misalnya pemeriksaan tiket, visa, dan sebagainya," jelas Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkuham Achmad Nur Saleh.

Selain mengacu pada Permenkumham Nomor 34 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian, pemerintah juga mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19. Ini guna memenuhi aturan dalam masa penanganan penyebaran COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

 

Aturan bagi orang asing untuk masuk ke wilayah Indonesia

Namun, memang ada beberapa hal yang diubah soal teknis dan mekanisme, seperti apa saja yang boleh masuk dan tidak, yang artinya tetap menyesuaikan dengan aturan terbaru dari pemerintah. Jika mengacu pada Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas COVID-19, memang ada pengecualian bagi orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia, ada 19 negara yang diperbolehkan berwisata ke Indonesia.

Setiap orang asing yang masuk ke Indonesia harus benar-benar menyiapkan jaminan, dokumen bebas COVID-19 yang meliputi hasil polymerase chain reaction (PCR) negatif dan sertifikat dosis vaksin. Bahkan jika kunjungannya hanya sementara waktu, maka penjaminnya juga harus jelas.

Khusus untuk pengawasan kesehatan di pintu-pintu masuk wilayah Indonesia, Ditjen Imigrasi Kemenkumham menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Kesehatan sebagai instansi terdepan yang memonitor hal tersebut. Apa kamu juga sudah merencanakan untuk traveling ke negara lain dalam waktu dekat, Sahabat FIMELA?

#Elevate Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading