Sukses

Info

Kisah Tragis 2 Bocah di Padang Diperkosa oleh Kakek, Paman hingga Kakak Kandung

Fimela.com, Jakarta Kasus kekerasan seksual marak terjadi di Sumatera Barat. Kali ini, dua orang anak di bawah umur menjadi korban pemerkosaan oleh sejumlah orang yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban.

Dua korban pemerkosaan masing-masing berusia 5 tahun dan tujuh tahun. Korban diperkosa oleh kakeknya, paman, teman pamannya, dan dua orang tetangga korban.

Tak hanya sampai di sana, kakak laki-laki korban juga ikut melecehkan kedua korban. Kasus ini, kini ditangani oleh Polresta Padang.

Perbuatan bejat tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada tetangga. Kedua korban juga bercerita mereka takut pulang ke rumah.

Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan kasus ini dilaporkan pada 17 November 2021, setelah tetangga korban berkoordinasi dengan RT setempat.

"Pelaku pemerkosaan diperkirakan berjumlah enam orang, di antaranya kakek, paman, dua orang kakak kandung hingga dua orang tetangga korban, namun jumlah pasti masih diselidiki," katanya, Kamis (18/11/2021).

Hasil Visum

Pihak kepolisian, telah menangkap empat pelaku yaitu kakek, paman dan dua kakak korban. Korban juga sudah dilakukan visum, dengan hasil menunjukkan adanya kerusakan pada bagian alat vital korban dan membenarkan adanya dugaan pemerkosaan.

"Hasil visum sementara menunjukkan selaput darah anak tersebut robek," jelasnya.

Rico mengatakan tindakan pemerkosaan dan pencabulan dilakukan secara bergantian oleh para pelaku.

"Awalnya kakek melakukan pemerkosaan dan dilihat oleh pamannya. Melihat tindakan tersebut pamannya juga melakukan hal serupa," katanya.

Lalu, kejadian kembali terulang ketika kedua kakak korban melihat hal yang dilakukan oleh pamannya tersebut dan mengikutinya juga. Namun, kata Rico kedua kakak korban belum sampai melakukan tindakan penetrasi.

Untuk kedua orang pelaku lainnya, Rico mengatakan masih akan terus mencari dan sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang.

Saat ini, ia mengatakan kasus ditangani oleh PPA kapolres Padang yang bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Dinas Perlindungan Anak kota Padang.

Tersangka akan dijerat pasal 76 dan 82, mengenai Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

Sumber: Liputan6.com

Reporter: Novia Herlina

#ElevateWomen

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading