Sukses

Info

Ini Sanksi yang Akan Diterima ASN Jika Cuti pada Libur Nataru

Fimela.com, Jakarta Libur bersama Natal dan Tahun Baru memang telah dihapuskan tahun 2021 ini. Hla itu dilakukan demi mencegah lonjakan aktivitas masyarakat sekaligus mencegah gelombang ketiga kenaikan kasus COVID-19.

Oleh karena itu, dilansir dari Liputan6, menjelang Natal dan Tahun Baru, pemerintah telah menyiapkan kebijakan untuk mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19, yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama periode 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Saat penerapan PPKM Level 3 tersebut, masyarakat dianjurkan untuk tidak bepergian maupun cuti. Begitu juga dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka juga dilarang untuk mengambil cuti atau bepergian ke luar kota saat libur Nataru dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Sangsi bagi ASN yang Melanggar Aturan Libur Nataru

Jika terbukti melanggar aturan tersebut, maka ASN yang bersangkutan harus bersiap menerima sanksi. Sanksi tersebut telah diatur sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan syarat bagi ASN yang dapat cuti sesuai PP Nomor 17 Tahun 2020, Kamis (25/11/2021).

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sanksi disiplin bagi ASN dibagi menjadi tiga bagian yaitu ringan, sedang, dan berat.

Berikut rinciannya:

  1. Hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
  2. Hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
  3. Hukuman berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021, berlaku pula pemotongan tunjangan kerja alias tukin. Pemotongan tukin dijadikan sebagai salah satu opsi hukuman sedang dan akan dilakukan sebesar 25 persen dalam jangka waktu enam bulan, sembilan bulan, dan yang terberat selama 12 bulan.

Aturan bagi ASN yang boleh cuti

Sedangkan bagi ASN yang berhak mendapat cuti dan akan melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah, diminta memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Berikut rinciannya:

  1. Larangan cuti bagi ASN dikecualikan bagi PNS yang bertempat tinggal dan bekerja dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office). Daerah aglomerasi yang dimaksud seperti wilayah Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, dan Maminasata.
  2. Pengecualian diberlakukan bagi pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas.
  3. Pengecualian juga berlaku bagi pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah. Namun pegawai tersebut perlu mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.
  4. Cuti juga dapat diberikan bagi ASN PNS atau PPPK yang akan cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.

Jadi, bagi ASN atau PNS yang ingin bepergian atau cuti selama libur Nataru, pertimbangkan baik-baik sangki yang kemungkinan akan didapat jika melanggar ya.

#ElevateWoman with Fimela

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading