Sukses

Info

Kecewa, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Gagal Masuk Paripurna DPR

Fimela.com, Jakarta Seiring banyaknya kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang muncul akhir-akhir ini, tentu masyarakat banyak yang sudah menginginkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan sehingga pelaku mendapatkan hukuman dan jera dengan tindakannya.

Namun sayang, sepertinya banyak orang harus menelan kekecewaan. Pasalnya, dilansir dari Liputan6.com, pengesahan rencana pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kembali ditunda.

Anggota Komisi 1 DPR RI Fraksi Nasdem, Muhammad Farhan menyayangkan kondisi tersebut. Ia mengaku ditugaskan Fraksi dalam Panitia Kerja Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Panja RUU TPKS). Dalam keterangan persnya, ia meminta maaf kepada masyarakat karena belum berhasil membawa RUU TPKS ke rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.

Pengesahan RUU TPKS ditunda

Pria yang dulunya berprofesi sebagai pembawa acara dan penyiar radio ini memastikan, Fraksi Nasdem tetap konsisten memperjuangan RUU TPKS disahkan menjadi undang-undang. Namun, dia juga menegaskan bahwa perjuangan RUU TPKS harus mendapat dukungan dari fraksi lain yang ada di dalam parlemen sehingga bisa segera disahkan.

Munculnya berbagai macam kasus kekerasan seksual saat ini idealnya bisa memicu RUU TPKS ini segera disahkan, namun ternyata tidak semudah itu.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak masuk dalam agenda rapat paripurna masa sidang tahun 2021 karena Badan Musyawarah (Bamus) gagal digelar pada 15 Desember 2021. Padahal Bamus merupakan syarat agar RUU bisa dibawa ke paripurna.

Farhan berharap, janji Ketua DPR membawa RUU TPKS ke rapat paripurna pada persidangan awal tahun 2020 terealisasi. Rencananya, RUU TPKS akan dibawa ke rapat paripurna pada 10 Januari 2022 mendatang.

Semoga RUU TPKS bisa segera disahkan dan tidak ada lagi penundaan semacam ini ya Sahabat Fimela. Karena bagaimana pun, kasus asusila yang beredar saat ini tak bisa begitu saja diabaikan.

#ElevateWoman with Fimela

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading