Sukses

Info

Diimingi Jajanan Kesukaan, Pria di Bekasi Lecehkan Anak Tetangganya yang Berusia 11 Tahun

Fimela.com, Jakarta Maraknya kasus pelecehan seksual di Tanah Air sungguh menyedihkan. Para pelaku bahkan tak segan-segan melakukan segala cara untuk melakukan hal keji tersebut. Mirisnya, anak di bawah umur pun turut menjadi korban.

Sama seperti yang dilakukan oleh seorang pria di Kota Bekasi, Jawa Barat. Ia melecehkan anak tetangganya yang masih di bawah umur. Namun usai dilaporkan keluarga korban, kini pelaku telah ditangkap pihak kepolisian.

Dilansir Liputan6, Senin (27/12), peristiwa pencabulan ini terjadi pada Minggu, 19 Desember 2021 di warung milik pelaku di wilayah Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan. Kejadian tersebut terungkap setelah SH (11) memberanikan diri bercerita kepada neneknya bahwa ia telah dilecehkan oleh AY (31).

Kronologi Terjadinya Pelecehan Seksual

Kala itu, korban dipanggil oleh pelaku ketika tengah bermain bersama temannya disekitar lokasi. Korban tergiur dengan iming-iming pelaku untuk dibelikan jajanan kesukaannya, sehingga si korban menghampiri pelaku ke warungnya.

Aksi pencabulan di dalam warung dimulai saat pelaku menyerang area sensitif dari tubuh korban. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kambes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, “Pelaku mencium, meraba bagian sensitif dan diketahui korban masih di bawah umur,” ujarnya pada Kamis (23/12).

Pengakuan korban sontak membuat orang tua korban murka sehingga mereka langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Bekasi Kota, Selasa 21 Desember 2021. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku diamankan oleh pihak kepolisian.

Aloysius menambahkan hingga saat ini diketahui terdapat satu korban dan satu orang saksi. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti akta kelahiran dan pakaian korban yang dipakai saat kejadian.

 

Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku akan dijerat berdasarkan Pasal 289 KUHP dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Aloysius pun menyebut pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sampai saat ini kasus masih dalam penyedikian Polres Metro Bekasi Kota.

Penulis: Atika Riyanda Roosni

#Elevate Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading