Sukses

Info

Kapan Status Pandemi Covid-19 di Indonesia Jadi Endemi? Ini Jawaban Presiden Jokowi

Fimela.com, Jakarta Dua tahun sudah berlalu semenjak Covid-19 masuk pertama kali ke Indonesia. Saat ini, situasi pandemi Covid-19 jauh lebih terkontrol dibanding beberapa bulan lalu. Beberapa bulan lalu, Indonesia menghadapi gelombang ke-3 pandemi dengan puncaknya di bulan Februari lalu.

Belakangan ini, kabar transisi pandemi Covid-19 menjadi endemi semakin mencuat ketika kasus terus menurun hingga di bawah 1000 kasus. Presiden Joko Widodo mengatakan, setidaknya dibutuhkan enam bulan untuk masa transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi. 

Selanjutnya, pemerintah akan terus memantau perkembangan kasus supaya bisa menentukan kebijakan yang tepat nantinya, termasuk transisi pandemi. Dikutip dari Liputan6.com, Jokowi menyatakan bahwa pemerintah terus melihat perkembangan kasus Covid-19.

Menurutnya, kasus aktif Covid-19 di Indonesia saat ini sudah tergolong rendah, yakni di bawah 20.000 kasus. Dengan demikian, pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk mudik ke kampung halaman pada perayaan Lebaran 2022.

Tak Ingin Buru-Buru

Meskipun begitu, Jokowi menekankan pemerintah enggan terburu-buru menetapkan status endemi bagi Indonesia layaknya negara lain. Sebagai gantinya, pemerintah menyiapkan masa transisi selama enam bulan untuk akhirnya menentukan Indonesia bisa beralih ke endemi atau tidak. 

"Tapi apapun, ada masa transisi yang kita harus hati-hati. Saya tidak ingin kayak negara-negara lain, buka masker, tidak," ujarnya dikutip dari Liputan6.com.

Jokowi menyatakan, masih ada berbagai tahapan yang perlu dilalui sebelum beralih ke endemi Covid-19.  Ia menjabarkan, pemerintah senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian saat menentukan setiap kebijakan penanggulangan Covid-19 ini.

Relaksasi Syarat Mudik Jadi Awalan

Seperti yang dikatakan Presiden Jokowi, pemerintah sudah mulai melakukan pelonggaran kebijakan Covid-19. Hal ini terealisasi dari adanya relaksasi syarat mudik lebaran tahun ini. 

Pemerintah memberikan relaksasi syarat mudik kepada kelompok anak yang belum mencapai usia 18 tahun. Relaksasi ini dilakukan lantaran kalangan tersebut belum bisa mendapat vaksin booster.

Oleh karena itu, anak di bawah 18 tahun diperbolehkan ikut mudik tanpa harus menyertakan tes negatif Covid-19, baik tes Antigen atau PCR. Pemerintah berharap, kebijakan ini dapat membuat anak bisa mendampingi para orang tuanya mudik lebaran. Asalkan, vaksinasi Covid-19  telah dilakukan sebanyak dua kali. 

Penulis: Ersya Fadhila Damayanti

#Women for Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading