Sukses

Info

DPR Usulkan Cuti Hamil Jadi 6 Bulan dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Fimela.com, Jakarta Ada secercah harapan untuk pemenuhan hak pekerja perempuan sebagai ibu, saat DPR RI menyepakati untuk membahas lebih lanjut Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). RUU KIA ini dirancang untukĀ  menciptakan sumber daya manusia yang unggul, begitulah ungkap Puan Maharani, Ketua DPR RI. Kesepakatan ini dicetuskan dalam Rapat Badang Legislasi (Baleg) pada Kamis (9/6). RUU KIA akan di bahas lebih lanjut menjadi undang-undang dan dibahas bersama Pemerintah, serta akan dibawa dalam Sidanh Paripurna DPR selanjutnya.

Dikutip dari Liputan6, RUU KIA ini masuk dalam rancangan yang diprioritaskan. "RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia," kata Puan, Senin (13/6). Puan berpendapat bahwa RUU KIA ini menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Hal ini harus diupayakan bersama oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat guna memenuhi kebutuhan dasar ibu dan anak.

Puan juga menyebutkan hak-hak lain yang harus diperoleh seorang ibu, terutama apabila ibu yang bekerja. Tidak sekedar hak untuk cuti, tapi juga pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana dan prasarana umum. Terjaminnya hak seorang ibu untuk memperoleh rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, termasuk di tempat kerja.

Masa 1000 HPK (hari pertama kehidupan) adalah masa-masa penting yang berdampak dari kehidupan anak, Puan mengingatkan. Apabila pada masa krusial ini tidak dilakukan dengan maksimal, anak bisa mengalamai pertumbuhan fisik ataupun kecerdasan yang tidak maksimal. "RUU KIA ini hadir sebagai harapan agar anak-anak kita sebagai penerus bangsa bisa mendapat proses tumbuh kembang yang optimal. Menjadi tugas Negara untuk memastikan generasi penerus bertumbuh menjadi SDM yang dapat membawa bangsa ini semakin hebat," jelas Puan.

Kewajiban Ibu beri Anak ASI

Memperoleh cukup waktu untuk memberi anak ASI yang cukup merupakan hak seorang ibu, tak terkecuali perempuan yang menjadi seorang ibu sekaligus bekerja. Puan menegaskan, ibu wajib mendapat waktu yang cukup untuk memerah ASI selama waktu kerja. Dengan pertimbangan ini salah satu isi dari RUU KIA berhubungan dengan waktu cuti bagi perempuan melahirkan, dari sebelumnya 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan sesuai anjuran bidan atau dokter, menjadi 6 bulan.

"RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan," terang Puan.

Sebelumnya penetapan waktu cuti melahirkan diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. Di dalam UU tersebut waktu cuti melahirkan diatur hanya sebatas 3 bulan saja. Melalui RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi 6 bulan dan masa istirahat apabila ibu bekerja yang mengalami keguguran selama 1,5 bulan. Selain mengatur perihal cuti, RUU KIA juga mengatur penetapan soal upah bagi ibu yang tengah cuti melahirkan. Untuk 3 bulan pertama masa cuti, ibu yang bekerja tetap memperoleh gaji penuh. Ketika memasuki bulan keempat upah dibayarkan sebanyak 70 persen. Puan mengungkapkan, pengaturan ulang mengenai masa cuti hamil ini penting dilakukan untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan ibu setelah melahirkan.

ā€œDPR akan terus melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan berkenaan dengan hal tersebut. Kami berharap komitmen Pemerintah mendukung aturan ini demi masa depan generasi penerus bangsa," pungkas Puan.

PKPU Tentang Tahapan Pemilu 2024 Disetujui DPR dan KPU

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencapai keputusan untuk menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. Persetujuan ini dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RPD) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6).

"Komisi II DPR RI bersama Kemendagri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024," jelas Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

Proses selanjutnya setelah RDP disetujui, maka RKPU akan diundangkan KPU ke Kementerian Hukum dan HAM. Komisi II DPR meminta pemerintahan memberikan dukungan untuk semua proses dan aspek persiapan Pemilu 2024. Tak terkecuali, menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pengadaan Barang, Jasa, dan Kegiatan Terkait Kelancaran Pendistribusian Logistik Pemilu 2024.

Masa kampanye selama 75 hari merupakan hal yang termasuk dalam RDP yang disepakati yang menjadikan masa kampanye lebih singkat, dari yang sebelumnya 90 hari. Hal ini didukung oleh Mendagri Tito Karnavian. "Dari sisi pemerintah, semakin pendek semakin baik. Kita harapkan anggaran bisa berkurang dan potensi keterbelahan rakyat tidak terlalu lama, yakni hanya 75 hari," kata Tito.

Penulis: Tasya Fadila

#Women for Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading