Sukses

Info

Tidak Ada Larangannya di UU Perkawinan, PN Surabaya Mengabulkan Permohonan Pernikahan Beda Agama

Fimela.com, Jakarta PN Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang diajukan oleh calon pengantin pria RA yang beragama Islam dengan pasangannya EDS, calon pengantin perempuan yang beragama Kristen. Hal ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Suparno.

Sebelumnya, RA dan EDS telah mendaftarkan pernikahan mereka ke Dinar Kependudukan dan Pencatatan Sipil, namun berkasnya ditolak. Lalu mereka mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke PN Surabaya pada tanggal 13 April 2022 dan dikabulkan pada 26 April 2022 lalu, dengan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby.

Suparno juga mengatakan bahwa hakim tunggal Imam Supriyadi telah menimbang beberapa hal dalam menangani perkara pernikahan beda agama seperti ini. Pertama, pernikahan beda agama tidak dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

 

PN Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama

UU No.1/1974 tentang perkawinan tidak mengatur mengenai pernikahan atau perkawinan beda agama. Pertimbangan selanjutnya adalah Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, terkait dengan masalah perkawinan beda agama adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutusnya.

"Oleh karena itu, dipertimbangkan untuk mengabulkan permohonannya untuk mengisi kekosongan aturan-aturan UU Perkawinan. Lalu mengacu pada UU Adminduk yang sudah ada, pasal 35 a UU 23/2006 yang diperbaiki dengan UU 24/2013, pada pokoknya adalah mengizinkan untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Dispendukcapil Surabaya," jelas Suparno.

Maka dari itu, Dispendukcapil Surabaya juga harus mencatatkan pernikahan beda agama, sebagaimana keputusan Hakim PN Surabaya.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading