Sukses

Info

Hasil Sidang Isbat: Hari Raya Idul Adha Jatuh Pada Minggu 10 Juli 2022

Fimela.com, Jakarta Pada Rabu 29 Juni 2022, Kementerian Agama (Kemenag) telah melangsungkan sidang isbat untuk penentuan 1 Zulhijjah dan Hari Raya Idul Adha. Hasilnya, Idul Adha ditetapkan pada Minggu 10 Juli 2022.

“Secara mufakat, 1 Zulhijjah 1443 Hijriah jatuh pada Jumat 1 Juli 2022 Masehi,” ujar Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi dalam keterangan pers sidang isbat di Jakarta, Rabu (29/6/2022), dikutip dari liputan6.com.

Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan hasil hisab posisi hilal dan laporan rukyatul hilal. Dari 86 titik di 34 provinsi pemantauan hilal, tak ada satupun yang melihat hilal tersebut.

Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag memaparkan, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia pada posisi antara 0 derajat 52 menit sampai dengan 3 derajat 13 menit dengan sudut elongasi 4,27 derajat sampai dengan 4,97 derajat.

Sementara kriteria baru MABIMS yang digunakan pemerintah untuk menentukan awal bulan, parameter elongasi harus berada pada minimum 6,4 derajat dan fisis gangguan cahaya syafak atau cahaya senja yang dinyatakan dengan parameter ketinggian minimum 3 derajat. 

Dengan demikian, ketinggian hilal pada Rabu belum memenuhi kriteria baru MABIMS yang telah menjadi pedoman pemerintah. "Hisab sudah di atas ufuk, tetapi belum memenuhi imkanul rukyat MABIMS serta laporan hilal tidak terlihat," kata Zainut.

 

 

Berbeda dengan Muhammadiyah

Keputusan pemerintah ini berbeda dengan Muhammadiyah. Sebelumnya, Muhammadiyah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah pada 9 Juli 2022.

Penetapan ini berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang menyatakan bahwa posisi bulan di Indonesia sudah di atas ufuk pada Rabu sore. Artinya, kriteria Wujudul Hilal ini telah terpenuhi.

Maklumat ini turut menetapkan 1 Zulhijjah pada Kamis Pahing 30 Juni 2022, dan hari arafah 9 Zulhijjah pada Jumat Kliwon 8 Juli 2022.

#women for women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading