Sukses

Info

WhatsApp dan Google Terancam Diblokir, Ini Penjelasan Kominfo

Fimela.com, Jakarta Tercatat dalam laman resmi Kementerian dan Informatika atau Kementerian Kominfo, terdapat beberapa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum melakukan pendaftaran. PSE asing tersebut yaitu Google dan beberapa layanan Meta seperti Whatsapp sehingga terancam diblokir Kominfo. Kominfo sendiri telah menetapkan batas akhir pendaftaran PSE adalah Rabu, 20 Juli 2022.

Pendaftaran PSE tersebut dilakukan sepenuhnya dilakukan untuk melindungi masyarakat Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jerndral Aplikasi Informatika Kemkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, bahwa apabila pendaftaran ini tidak dilakukan kemudian terjadi masalah, akan sulit perlindungan para konsumen dilakukan.

"Untuk pelaku industri, agar tercipta level playing field, digunakan persyaratan yang sama. Bagaimana memberikan keuntungan bagi masyarakat (jika ada website yang) meniru branding-nya, bisa melakukan klarifikasi," papar Semuel. Samuel berpendapat PSE asing dan lokal sama-sama perlu diwajibkan mendaftar dan menjalankan persyaratan operasional sesuat standar.

Meski begitu, Kemkominfo sendiri optimistis PSE besar akan taat pada peraturan ini dan sedang melakukan proses pendaftaran. Terlebih, Kemkominfo terus berkomunikasi dengan platform-platform tersebut. Untuk memperjelas hal berkaitan ancaman blokir terhadap platform yang belum mendaftar, berikut penjelasan yang dilansir dari Liputan6.com.

Kominfo Akan Lakukan Identifikasi Jika Lewat Batas Waktu Pendaftaran

Kominfo tidak akan langsung memblokir platfrom yang belum melakukan pendaftaran sebelum tanggal yang telah ditentukan, namun akan dilakukan identifikasi terlebih dahulu. Identifikasi ini dilakukan untuk mengethui platform mana saja yang belum melakukan pendaftaran.

"Setelah melakukan identifikasi, maka Kominfo akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait yang menjadi pengampu sektor tersebut," kata Dedy Permadi selaku Juru Bicara Kemkominfo. Contohnya, platform game berada di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi, fintech berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan, sedangkan media sosial ada di Kemkominfo.

Kemudian, akan dilakukan komunikasi dengan pihak PSE yag belum melakukan pendaftaran untuk mengkonfirmasi alasan mereka belum mendaftar. Apabila tidak ada penjelasan yang bisa diterima Kominfo, maka sesuai Peraturan Mekominfo 5 Tahun 2020 dan revisinya, akan dilakukan pemutusan akses. Dari pantauan terkini, salah satu PSE besar yang sudah terdaftar adalah aplikasi chatting Telegram. Dikutip dari situs PSE Kominfo, layanan tersebut sudah terdaftar pada 17 Juli 2022.

Pendaftaran PSE Dijalankan Demi Sistem yang Lebih Sistematis

Kewajiban pendaftaran PSE merujuk pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elekotronik. Tidak hanya itu, rujukan lain adalah Pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya melalui Peraturan Menkominfo Nomor 10 tahun 2021.

Pendaftaran PSE ini dilakukan melalui Sistem Perizinanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko (Online Single Submission Risk Based Approach/OSS-RBA). Dedy menyebutkan pendaftaran ini dilakukan agar Indonesia bisa mendapatkan sistem yang lebih sistematis dan terkoordinasi.

"Bayangkan jika kita tidak memiliki sistem pendaftaran. Seluruh PSE ini akan beroperasi di Indonesia tanpa adanya pengawasan, tanpa adanya koordinasi, tanpa adanya pencatatan, dan lain sebagainya," kata Dedy. Menurutnya, apabila terjadi pelanggaran atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PSE di wilayah hukum Indonesia, pemerintah akan lebih sulit untuk berkoordinasi dengan platform tersebut.

"Jadi kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik terhadap regulasi yang ada di Indonesia dapat dioptimalkan melalui sistem pendaftaran PSE ini," kata Dedy. Selain itu, PSE yang terdaftar juga dapat didorong untuk ikut menjaga ruang digital Indonesia, baik penggunaan internet atau pun platform agar tetap positif dan produktif. Lebih lanjut, dengan adanya pendaftaran ini, menurut Dedy, akan ada juga sistem regulasi yang lebih mutakhir.

Enam Kategori Wajib Mendaftar PSE

Ada enam kategori PSE lingkup privat yang wajib melakukan pendaftaran, yaitu PSE yang memiliki portal, situs, aplikasi, dalam jaringan melalui internet yang digunakan untuk:

  1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa,
  2. Menyediakan atau mengelola dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan,
  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh, melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna sistem elektronik,
  4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi, namun tidak terbatas pada: pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial,
  5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya,
  6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.

Sementara itu, bagi PSE lingkup privat yang telah memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik sebelum aturan di atas, wajib melakukan perubahan terhadap informasi pendaftaran, dengan cara pendaftaran ulang lewat OSS-RBA.

Penulis: Tasya Fadila

#Women for Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading