Sukses

Info

Setelah Dicabut, PPKM Dapat Diberlakukan Lagi Jika Kasus Covid-19 Naik

Fimela.com, Jakarta Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah dicabut oleh pemerintah, meski begitu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan PPKM bila kasus Covid-19 melonjak secara signifikan.

Dilansir dari liputan6.com Tito menyebut pernyataan ini nantinya akan dituangkan dalam instruksi Mengadri mengenai pencabutan status PPKM. Tak hanya itu, Tito menegaskan bahwa pencabutan status PPKM bukan berarti pandemi Covid-19 di Indonesia telah usai. Meski begitu, masyarakat tetap diminta untuk terus waspada terkait penyebaran Covid-19 yang mungkin terjadi.

"Dalam instruksi ini kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali jika terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan atau dalam kata lain bahasanya adalah bila terjadi lonjakan, itu dapat diberlakukan kembali PPKM," jelas Tito di Istana Kepresidenan Jakarta dikutip dari liputan6.com.

Tito mengatakan bahwa pencabutan status PPKM bukanlah tanda bahwa pandmei telah usah, sehingga masyarakat diminta untuk tidak euforia. Selain itu, Tito juga meminta masyarakat untuk tetap menggunakan masker terutama saat mengalami gangguan pernapasan yang dapat menular ke orang lain. Serta, ia mengingatkan masyarakat untuk melakukan tes Covid seperti PCR dan antigen bila memiliki gejala Covid-19.

 

 

PPKM Dicabut

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status PPKM yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia pada Jumat, 30 Desember 2022. Pencabutan ini berarti tidak ada lagi pembatasan kerumunan, meski begitu Jokowi juga tetap meminta masyarakat untuk tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19. Hal ini dilakukan karena status pandemi belum usai.

"Pada hari ini, Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri (InMendagri) Nomor 50 dan 51 Tahun 2022," ujar Jokowi saat konferensi pers terkait PPKM di Istana Negara Jakarta pada Jumat, 30 Desember 2022 dikutip dari liputan6.com.

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Namun demikian, saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada." tambah Jokowi.

Keputusan untuk mencabut status PPKM telah melewati rangkaian kajian, termasuk dari laporan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia. Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Jokowi, per 27 Desember 2022 kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan untuk 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau Bed Occupancy Ratio (BOR) berada di angka 4,79 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen.

 

 

Masyarakat diminta tetap pakai masker

Meski status PPKM diseluruh Indonesia telah dicabut, pemerintah meminta masyarakat untuk tetap menggunakan masker saat berada di kerumunan, ruangan tertutup, hingga transportasi umum. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari penyebaran dan lonjakan kasus Covid-19 yang masih belum usai.

Melansir dari liputan6.com ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi. Penerbitan aturan ini menindaklanjuti pencabutan kebijakan PPKM pada Jumat, 30 Desember 2022.

"Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat, di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik)," bunyi Inmendagri.

Selain itu, masyarakat yang merasa memiliki gejala penyakit pernapasan seperti batuk, pilek, bersin, serta melakukan kontak erat dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 diminta untuk terus menggunakna masker dan menjaga jarak. Tak hanya itu, masyarakat juga diminta untuk rajin mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

 

Penulis: Angela Marici

#Women for Women

 

 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading