Sukses

Lifestyle

Ahli Sebut Jessica Berpotensi Memanipulasi Kopi Mirna

Fimela.com, Jakarta Sidang perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/8/2016). Adapun agenda sidang ke-12 ini menampilkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak Jaksa penuntut Umum (JPU), yaitu ahli psikologi klinis dari Universitas Indonesia, Antonia Ratih Andjayani.

Dalam kesaksiannya, berdasar rekaman CCTV, Antonia mengatakan teramat janggal jika seseorang menaruh paper bag di meja dalam keadaan tersusun rapih. Umumnya, barang-barang bawaan diletakkan di samping. Namun Jessica menaruh di atas meja dan menutupi barang-barang di belakangnya, seperti Es Kopi Vietnam dan dua koktail.

Saksi yang dihadirkan pihak Jaksa penuntut Umum (JPU), yakni ahli Psikologi Klinis dari Universitas Indonesia, Antonia Ratih Andjayani.(Bintang.com/Adrian Putra)

“Menjadi wajar jika diletakan bersamaan. Di saat itu, (Es Kopi Vietnam yang diminum korban) berpotensi dimanipulasi ketika ada di belakang paper bag," kata Antonia. Dalam keterangannya juga, Antonia menilai ada kejanggalan lain yang diperlihatkan Jessica ketika Mirna dalam keadaan kejang-kejang. Jessica tidak menunjukan pepanikan.

"Ketika Mirna minum kemudian sakit sampai kemudian pergi meninggalkan kafe, sebagai seorang teman yang mengharapkan sebuah pertemuan, sepanik apa pun akan menunjukkan upaya menolong, dan ini yang tidak tampak (dari Jessica) di rekaman," kata Antonia.

Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. Jaksa penuntut umum mendakwanya dengan dakwaan tunggal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading