Sukses

Lifestyle

Mantan Ketua Umum PSSI, La Nyalla, Dituntut Enam Tahun Penjara

Fimela.com, Jakarta Mantan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) La Nyalla Mattaliti sudah menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah pada Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Provisi Jawa Timur tahun anggaran 2012.

Seperti dilansir dari antaranews, Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp1,1 miliar kepada La Nyalla. Mantan ketua umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur ini dinilai terbukti melakukan korupsi dana hibah pengembangan ekonomi Provinsi Jawa Timur.

Wakil Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattaliti berjalan pulang usai mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (11/3/2015). Penyelidikan terkait pemenangan tender Proyek pembangunan rumah sakit di Jawa Timur. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, (30/11/2016), jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Farkhan meminta majelis hakim yang berwenang mengadili perkara itu menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan.

Selain itu, jaksa juga meminta hakim mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1,115 miliar dari uang hasil korupsi yang ia nikmati.  "Kalau terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucap Didik.

Ekspresi terdakwa La Nyalla Mattaliti ketika sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/9). La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan pencucian uang atas dana hibah Kadin Jatim 2011-2014. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

"Terdakwa melarikan diri ke Singapura sampai akhirnya dideportasi, terdakwa saat diperiksa sebagai tersangka tidak mau menjawab," lanjut Didik sambil menambahkan yang meringankan terdakwa, dia belum pernah dihukum. Pemilik nama lengkap La Nyalla Mahmud Mattalitti ini dinilai terbukti melakukan korupsi dana hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kadin Jatim pada periode 2011-2014 senilai Rp48 miliar.

Menanggapi tuntutan jaksa, mamtan Ketua Umum PSSI ini menegaskan kalau tuntutan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Sidang yang menghadirkan La Nyalla Mattalitti sebagai terdakwa ini akan dilanjutkan pada 7 Desember mendatang.

 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading