Sukses

Lifestyle

Persekusi Pasangan di Tangerang: Korban M Dikenal Humoris

Fimela.com, Jakarta Nasib malang menimpa M dan R, korban persekusi pasangan yang terjadi di Cikupa, Tangerang, Banten pada Sabtu (11/11/2017) lalu. Peristiwa tak mengenakan yang terjadi pada M dan R terekam jelas dalam sebuah video yang beberapa hari ini sudah viral di dunia maya.

Dalam video tersebut terlihat M dan R diarak keliling kampung. Dalam perjalanan R, si kekasih pria sudah dalam keadaan telanjang. Sedangkan si wanita M, masih dibiarkan hanya mengenakan baju atasan.

Namun tak lama, baju tersebut pun dipaksa untuk dibuka oleh seorang pria yang juga terlihat dalam video. Meskipun sudah memohon ampun, warga yang mengarak dan menelanjangi R dan M tetap saja brutal.

Melihat hal tersebut netizen pun geram dan mengutuk semua tindakan para pelaku. Pihak kepolisian sendiri kini telah menangkap enam pelaku, diantaranya adalah Ketua RT berinisial T dan Ketua RW berinisial G.

"Tersangka T sebagai Ketua RT awalnya menggrebek kontrakan korban, lalu membawa keluar dengan cara menyeret serta menelanjangi dan memukul korban," jelas Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Arif.

Ternyata menurut penuturan warga yang tinggal tak jauh dari rumah kontrakan yang ditinggali oleh M, M bukanlah orang lama. "Dia baru tinggal dikontarakan ini sekitar dua minggu kali ya. Orang sebelumnya saya masih lihat di depan pintu itu ada bacaan kontrakan kosong kok," ujar Rita kepada Bintang.com, Kamis (16/11/2017).

Sehari-harinya, M bekerja di pabrik sol sepatu yang tak jauh dari kontrakannya. Di pabrik tersebut M pun baru bekerja selama dua bulan. Meskipun belum mengenal akrab, salah satu rekan kerja korban mengungkapkan jika M adalah orang yang humoris.

"Kita nggak kenal terlalu dekat sih. Tapi, dia anaknya humoris kok, suka bercanda," ungkap Rosida. Di pabrik sol sepatu tersebut M bekerja setiap hari Senin hingga Jumat, perharinya ia digaji sebesar Rp80 ribu.

Seluruh tersangka persekusi pasangan di Cikupa, Tangerang, Banten terancam dijerat pasal berlapis, yakni pasal 170 KUHP dan 335 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading