Sukses

Lifestyle

Mengenal Hak Perempuan Indonesia dalam Undang-Undang

Berdasar rilis Catatan Tahunan 2017 Komnas Perempuan mencatat ada 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun lalu. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan terhadap istri, menempati urutan pertama dengan jumlah 5.784 kasus. Kasus berikutnya Kekerasan dalam pacaran (2.171 kasus) dan kekerasan terhadap anak perempuan 1.799 kasus. Kasus-kasus lain seperti kekerasan mantan suami, mantan pacar, serta kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

Kasus tentang kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan menunjukkan bahwa kesadaran memahami hak perempuan masih rendah. Kebijakan pro-perempuan diharapkan semakin banyak sehingga dapat melindungi dan mendukung hak perempuan. International Women Day yang diperingati setiap tanggal 8 Maret dapat menjadi momen untuk memahami hak perempuan.

Ladies, di Indonesia ada beberapa Undang-Undang yang pro terhadap perempuan. Apa saja? Yuk, simak penjelasan dari vemale.

UU No 13 Pasal 81 Ayat 1 Tahun 2003 tentang Cuti Haid

Dalam UU tersebut dijelaskan jika pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Baca Juga: Pahami Tentang Cuti Haid, Cewek Wajib Tahu!

Undang Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 No 76

Undang Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 no 76 menyebutkan bahwa pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. Selai itu Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.

Undang-Undang No.8 Tahun 2012 Tentang Politik

Dalam Undang-Undang ini disebutkan jika perempuan berhak untuk berpolitik dengan menyuarakan pendapatnya. Perempuan juga berhak memilih dan dipilih untuk menjadi anggota dewan.

PP No.61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi

Peraturan pemerintah ini mengatur bahwa perempuan berhak mendapatkan layanan kesehatan reproduksi sejak remaja. Pengenalan tentang isu kesehatan reproduksi untuk perempuan.

Ladies, demikian 4 Undang-Undang di Indonesia yang mengatur tentang Hak Perempuan. Selamat hari ini dan semangat untuk menjadi wanita yang tangguh.

(vem/apl)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading