Sukses

Lifestyle

Jadi Saksi Pelecehan Seksual di Ruang Publik? Lakukan 5D

ringkasan

  • Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16HAKTP) jadi ajang sosialisasi 5D
  • 5D disusun oleh Koalisi Ruang Publik Aman yang bergerak mewujudkan ruang publik aman bagi perempuan

Fimela.com, Jakarta 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau 16HAKTP menjadi momen tepat untuk sosialisasi 5D. Aksi 5D dikemukakan oleh Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) sebagai pelatihan yang diberikan bagi para relawan yang tergabung di dalamnya.

KRPA yang terdiri dari DearCatcallers Indonesia, Hollaback! Jakarta, Jakarta Feminist, pereEMPUan, Yayasan Kalyana Mitra, dan Yayasan Lentera Sintas Indonesia telah melatih sebanyak 30 relawan yang siap ditempatkan di ruang publik. Mereka dilatih untuk mengintervensi segala pelecehan yang terjadi saat naik transportasi umum.

Namun seluruh masyarakat juga bisa melakukannya. Sebelumnya kenali dulu apa itu 5D seperti yang dijelaskan Vivi, Co-director Hollaback Jakarta yang selama ini aktif menyebarkan strategi-strategi pada masyarakat untuk mengintervensi pelecehan di ruang publik.

5D yang pertama adalah direct atau mengintervensi pelaku secara langsung. Sarannya saat melakukan tindakan ini adalah dengan cepat dan tegas.

"Saat kamu melihat ada pelecehan, langsung tegur dan kabur. Misalnya, Pak, itu pelecehan, enggak sopan. Lalu kamu langsung lewat begitu saja jangan lama-lama," ujar Vivi saat press conference di Komnas Perempuan, Rabu (27/11).

 

5D: Direct, Distract, Delay, Dokumen, Delegasi

Cara kedua adalah distract atau mengalihkan perhatian. Untuk cara ini, tentu kita harus kreatif dalam berpikir, misalnya berpura-pura membuat keributan yang bisa mengalihkan perhatian.

Ketiga adalah delay atau memastikan korban tidak apa-apa. Tindakan ini menunjukkan bentuk kepedulian kita pada sesama, misalnya dengan bertanya keadaan, apa yang dibutuhkan, dan pertolongan lainnya.

Keempat adalah dokumen yang bisa diambil lewat smartphone. Namun Vivi mengingatkan ada empat hal yang harus diingat sebelum merekam atau memotret tindak pelecehan seksual

"Ikut merekam suasana yang menunjukkan tempat itu di mana, jaga jarak saat merekam, catat tanggal dan waktu, dan video itu merupakan milik korban yang harus kita minta persetujuannya," ujar Vivi.

Terakhir adalah delegasi kepada para penyedia layanan transportasi. Sebab mereka memiliki wewenang untuk menindaklanjuti proses selanjutnya.

Simak Video Pilihan Berikut Ini

#GrowFearless with FIMELA 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading