Sukses

Lifestyle

Penerbangan Kembali Dibuka, Ini Sejumlah Dokumen dan Ketentuan yang Perlu Diperhatikan Selama Pandemi Masih Berlangsung

Fimela.com, Jakarta Kementerian Perhubungan telah mengizinkan semua moda transportasi kembali beroperasi pada 7 Mei 2020. Termasuk transportasi pesawat. Hal ini dilakukan agar perekonomian nasional tetap berjalan di tengah masa pandemi dan larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah sebelumnya.

Dibukanya kembali jalur penerbangan, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku bagi penumpang pesawat. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan sejumlah dokumen dan aturan yang perlu dipenuhi jika kamu hendak melakukan perjalanan menggunakan jalur penerbangan. Apa saja?

  1. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon 2.
  2. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/ Satuan Kerja/Organisas non pemerintah/ Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor.
  3. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reation (PCR) Test/ Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
  4. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat.
  5. Menujukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
  6. Melaporkan rencana perjalanan (Jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan).

 

Keperluan mendesak

PT. Angkasa Pura II pun mengaktikan kembali posko pantau dan pemeriksaan yang dilengkapi oleh fasilitas kesehatan seiring dengan diaktfikannya kembali penerbangan penumpang.

Meski telah kembali aktif, kegiatan mudik tetap dilarang. Hanya orang yang masuk dalam keperluan tertentu yang diperbolehkan menggunakan jasa penerbangan. Di antaranya

  1. Orang melakukan perjalanan dinas bagi sejumlah pelayanan
  2. Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat
  3. Perjalanan bagi orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia
  4. Pemulangan Pekerja Migran Indonesia, WNI, dan pelajar yang berada di luar negeri, hingga
  5. Pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal.

Jalur penerbangan yang dibuka berlaku bagi 17 bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II. Seperti Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Kualanamu (Deli Serdang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Silangit (Tapanuli Utara).

Kemudian Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Supadio (Pontianak), Banyuwangi, Radin Inten II (Lampung), Husein Sastranegara (Bandung), Depati Amir (Pangkalpinang), Sultan Thaha (Jambi), HAS Hanandjoeddin (Belitung), Tjilik Riwut (Palangkaraya) dan Kertajati (Majalengka), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), Sultan Iskandar Muda (Aceh) dan Minangkabau (Padang).

Simak video berikut ini

#changemaker

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading