Sukses

Lifestyle

Cara Berobat Ke Malaysia di Tengah Pandemi Virus Corona

Fimela.com, Jakarta Malaysia memasuki fase pemulihan Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan (PKPP) yang dimulai pada 10 Juni hingga 31 Agustus 2020. Manajemen penanganan pandemi yang dijalankan oleh pemerintah Malaysia terbukti telah berhasil meratakan kurva kasus COVID-19.

Hal ini didukung oleh laporan Kementerian Kesehatan Malaysia yang menyatakan jumlah pasien virus Corona telah berkurang secara signifikan sejak wabah COVID-19 muncul, dengan total 8.524 pasien yang telah kembali dari Rumah Sakit, dengan tingkat pemulihan sebesar 97,7%.

Kondisi tersebut membuat Pemerintah Malaysia juga telah mengumumkan dibukanya kembali perbatasan internasional bagi wisatawan kesehatan dari luar negeri pada 19 Juni 2020 lalu. Yazmin Azman, Chief Commercial Officer, Malaysia Healthcare Travel Council menyampaikan sejalan dengan kebijakan pemerintah, Malaysia Healthcare Travel Council (MHTC) melakukan prosedur operasi standar (SOP) yang telah disetujui oleh pemerintah terkait perawatan kesehatan di Malaysia.

"Perizinan perawatan kesehatan diberikan dengan sejumlah SOP yang ketat dan hanya berlaku kepada pasien dengan kategori khusus. " papar Yazmin Azman dalam Virtual Media Briefing Malaysia Healthcare.

Norhaslina Othman, Vice President Facilitation, Malaysia Healthcare Travel Council, menjelaskan saat ini Malaysia Healthcare memasuki Tahap 1, dimana hanya wisatawan kesehatan yang membutuhkan perawatan khusus dan intensif, termasuk pasien dari Indonesia, dapat mengajukan permohonan masuk ke Malaysia selama periode PKPP.

"Pasien wajib membuat appointment letter dengan rumah sakit anggota dari MHTC, rumah sakit kemudian akan mengajukan ‘Izin Masuk Malaysia Untuk Perawatan Medis’ melalui MHTC atas nama pasien dan efektif sejak tanggal 1 Juli 2020," paparnya.

Protokol kesehatan berobat ke Malaysia

Pasien yang akan menjalankan perawatan kesehatan wajib mematuhi peraturan imigrasi yang difasilitasi oleh MHTC. Pasien harus menjalankan isolasi selama 14 hari di Rumah Sakit anggota MHTC sesuai dengan protokol isolasi yang berlaku di setiap rumah sakit tersebut. SOP ini tidak hanya berlaku kepada pasien yang sudah pernah berobat ke rumah sakit dibawah naungan MHTC saja, namun SOP ini berlaku pula pada semua calon wisatawan kesehatan yang mendaftar melalui MHTC untuk tujuan perawatan.

Pasien dari luar negeri dengan tujuan perawatan kesehatan dibagi menjadi 3 fase berikut:

Fase 1, selama periode PKPP dan pemberlakuan pembatasan antarbangsa. Wisatawan Kesehatan juga diwajibkan menggunakan transportasi pesawat evakuasi medis, penerbangan sewaan (chartered flight), atau pesawat pribadi.

Fase 2, dapat digunakan oleh negara-negara zona hijau dengan menggunakan pesawat komersial, namun tidak menutup kemungkinan untuk penggunaan pesawat evakuasi medis dan jet pribadi.

Fase 3, setelah pembatasan antarbangsa tidak lagi diberlakukan.

Pada tahap awal, pasien dapat mengikuti SOP yang ditentukan sesuai dengan fase 1 yang terbagi ke dalam dua kategori yaitu 1 A dan 1 B. Pasien dengan kategori 1 A adalah pasien dengan penyakit serius yang membutuhkan perawatan secara intensif di ICU dan telah mendapat rujukan dari rumah sakit. Pasien dengan kategori 1b adalah pasien yang mempunyai masalah kesehatan jantung (kardiologi) dan onkologi, ataupun pasien dengan penyakit lainnya. Pasien pada Fase 1A dan 1B diwajibkan memiliki appointment letter dengan rumah sakit tujuan yang berada dibawah naungan MHTC.

Di fase pertama ini, pasien yang akan menjalankan perawatan kesehatan di Malaysia wajib mematuhi prosedur dibawah ini:

1.  Menggunakan penerbangan sewaan (chartered flight), ataupun air ambulance (tidak diperkenankan menggunakan pesawat komersial).

2. Hanya diperkenankan membawa 1 (satu) orang pendamping bagi pasien dewasa, untuk pasien anak-anak diperkenankan membawa 2 (dua) orang pendamping.

3. Pasien dan pendamping wajib menjalani karantina selama 14 hari di rumah sakit tersebut.

4.  Pasien dan pendamping wajib menjalani 3 (tiga) kali tes PCR Covid-19: Test 1, 3 (tiga) hari sebelum keberangkatan (di pusat test yang telah disetujui). Test 2, pada saat tiba di rumah sakit tujuan. Test 3, di hari ke-13 karantina.

5.  Test PCR Covid-19 wajib dilakukan bagi pasien dan juga pendamping pasien. Hanya pasien dan pendamping pasien yang lulus tes PCR COVID-19 yang dapat melakukan perjalanan ke Malaysia

6. Apabila pengobatan sudah selesai, pasien dan pendamping diwajibkan melakukan tes PCR kembali, jika hasil tes Covid-19 negatif, pasien dan pendamping akan diperbolehkan kembali ke Indonesia.

 

 

#Changemaker

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading