Sukses

Lifestyle

Jangan Heran Kelak Nama Gunung-Pulau di Indonesia Pakai Bahasa Asing

Fimela.com, Jakarta Indonesia disebut negara kepulauan terbesar mencapai 17.504 baik besar maupun kecil. Begitu juga dengan gunung yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.

Apakah semua gunung dan pulau sudah memiliki nama? Sepertinya belum, sebab itu Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomo 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi.

Salah satu aturan yang disebutkan adalah memperbolehkan penamaan unsur rupabumi dengan menggunakan bahasa daerah atau asing. Seperti tercantum dalam Pasal 3 huruf b tentang prinsip nama rupabumi dala PP tersebut.

"Dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila unsur rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan atau keagamaan," begitu bunyi Pasal 3 huruf b.

Aturan Penamaan Rupabumi Lainnya

a. menggunakan bahasa Indonesia;

b. dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila Unsur Rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan;

c. menggunakan abjad romawi;

d. menggunakan 1 (satu) nama untuk 1 (satu) Unsur Rupabumi;

e. menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan;

f. menggunakan paling banyak 3 (tiga) kata;

g. menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup dan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia; h. menghindari penggunaan nama instansi/lembaga;

i. menghindari penggunaan nama yang bertentangan dengan kepentingan nasional dan/atau daerah; dan

j. memenuhi kaidah penulisan Nama Rupabumi dan kaidah spasial.

Simak video berikut ini

#Elevate Women 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading