Sukses

Lifestyle

Terpukul Pandemi, Saatnya UMKM Bangkit dengan Perencanaan Keuangan yang Tepat

Fimela.com, Jakarta Bukan hanya perusahaan besar yang terdampak oleh pandemi, bisnis kecil seperti UMKM pun mengalami kesulitan. Walau berat, bisnis kecil punya peluang besar untuk survive, apalagi UMKM disebut sebagai salah satu penggerak perekonomian di Indonesia. Selain mencari alternatif yang bisa bikin roda usaha tetap berjalan, penting untuk memiliki perencanaan keuangaan yang tepat.

Untungnya, para finalis Festival Kreatif Lokal 2020 mendapatkan peluang langka untuk belajar bersama Switomo Santoso dari Prasetiya Mulya-ELI, dalam sesi Business Coaching. Berlangsung secara daring, para pelaku UMKM ini bisa langsung tanya-jawab, bahkan curhat soal kesulitannya selama ini.

Banyak yang Sulit Membedakan Aset dan Omzet

Di awal Business Coach, Switomo menyebutkan adanya perbedaan antara aset dan omzet. Asset merupakan barang yang dimiliki komersial, tapi karyawan bukan termasuk di dalamnya. Sedangkan omzet merupakan jumlah keseluruhan dari penjualan, namun bukan laba.

Beberapa finalis pun memanfaatkan sesi ini untuk berkonsultasi mana yang termasuk aset, karena ada yang memulainya dari rumah dan menggunakan barang-barang pribadi untuk menjalankan usaha. Ternyata, aset antara UMKM dan pribadi sebaiknya dipisahkan agar nantinya memudahkan pembuatan laporan keuangan.

Masalah Keuangan yang Umum Dialami UMKM

Switomo menyebutkan ada beberapa kesalahan yang sering dilakukan oleh pelaku UMKM. Mulai dari tidak melakukan pencatatan keuangan secara teratur, tidak memisahkan antara keuangan pribadi dan bisnis, mengelola utang yang kurang tepat, kurangnya pemahaman tentang investasi usaha, juga belum menentukan gaji untuk pemilik usaha.

Seperti yang diceritakan oleh salah satu finalis yang bergantung pada proyek yang datang. Tapi dana usahanya justru habis karena dipakai untuk biaya-biaya yang tidak dicatat, seperti transportasi dan dipakai untuk kepentingan pribadi.

Memahami Aset Bisnis

Aset yang dimiliki oleh UMKM bisa berasal dari modal dan utang. Aset jangka pendek di bawah setahun dibedakan menjadi uang tunai, saham, piutang, inventory baik barang mentah, setengah jadi, atau jadi, peralatan pendukung yang tidak dijual, hingga barang yang sudah dibayar tapi belum digunakan.

Selain itu, modal kerja yang termasuk aset adalah utang dagang, utang bunga, unearned revenue atau uang muka, Accruals atau biaya yang terutang, Tax Payable atau utang pajak, dan Long-term debt. Ada juga asset jangka panjang atau yang tidak akan dijual dalam waktu setahun seperti tanah, gedung, kendaraan, perabotan, peralatan atau mesin, hingga yang tak berwujud seperti software atau hak cipta. Asset ini umumnya mengalami penyusutan atau nilainya menurun setiap tahunnya.

Ramai Membahas Penghitungan Pajak

Selain membahas pembuatan laporan keuangan UMKM, banyak finalis yang menunggu cara menghitung pajak. Sejak berlakunya PP 46 tahun 2013 bagi WP Orang Pribadi dan WP Badan, penghasilan bruto akan dikenai pajak sebesar 0,5%.

Untuk membayar pajak, bisa setor sendiri atau dipotong oleh pihak lain dengan mengajukan surat keterangan ke KPP. Dari UMKM, objek pajaknya berasal dari penghasilan dari usaha, yang ditotal dari seluruh gerai atau outlet. Namun, pajak 0,5% ini hanya berlaku untuk omzet setahun dengan nilai di bawah Rp 4,8Miliar.

Raut wajah lega tampak dari para finalis Festival Kreatif Lokal 2020, yang telah mendapatkan jawaban untuk mengembangkan UMKM yang dikelolanya. Semoga bisa membantu pemilik bisnis kecil lainnya untuk melewati masa-masa sulit saat pandemi ini. (*/eth)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading