Sukses

Lifestyle

Nama Baru Tersangka Korupsi e-KTP Terus Bermunculan

Fimela.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengatakan, masih banyak pihak yang dibidik terkait kasus korupsi e-KTP. Sebagaimana diwartakan Liputan6.com, ia menuturkan, munculnya nama tersangka baru hanya tinggal menunggu waktu.

Selaras, Wakil Ketua KPK, Laode Syarif, menjelaskan, nama baru menyeruak dari hasil evaluasi persidangan korupsi e-KTP tiap minggunya. "Dengan seksama terus kami perhatikan, kami siap menindaklanjuti bila ada temuan dalam persidangan yang melebihi apa yang dibacakan dalam dakwaan," kata Laode di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4), seperti dimuat Liputan6.com.

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3). Agenda sidang perdana yakni pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Terkait nama baru tersebut, Laode mengaku pembaruan informasi dilakukan di tiap minggunya berdasarkan hasil sidang kasus korupsi e-KTP. "Kami betul concern dengan kasus e-KTP, sehingga ada (update) setiap minggunya, dari situ akan ada perkembangannya," tutur Laode.

Berdasarkan laporan Liputan6.com, terakhir KPK menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK juga telah memastikan dua mantan pejabat Kemendagri sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP pada 2011-2012 di Kemendagri.

Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP 2011-2012 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3). Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Keduanya adalah mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto. Hingga kini, guliran sidang kasus korupsi e-KTP masih berlangsung. Menyeret banyak nama, jumlah kerugian akibat kasus ini diduga mencapai Rp2,3 triliun.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading