Sukses

Lifestyle

Hak-Hak Anak, Sudahkah Kamu Tahu?

anak

Dalam Konvensi Hak-hak Anak yang sudah disetujui oleh PBB 20 November 1989, dan ditandatangai oleh pemerintah RI 26 Januari 1990. Dan telah pula disahkan melalui Keppres No. 36 tahun 1990. Di dalam Konvensi Hak-hak Anak ada 4 prinsip dasar hak anak:

1. Non-diskriminasi. Anak tidak boleh disalahgunakan atau diperlakukan tidak semestinya karena ras, warna kulit, gender, bahasa, agama, suku bangsa, latar belakang sosial atau politik, status lahir atau karena keterbelakangan fisik atau mental.

2. Kepentingan terbaik untuk anak. Hukum dan tindakan yang memengaruhi anak harus lah demi kepentingan terbaik anak.

3. Hak hidup, perkembangan dan perlindungan. Pemerintah harus melindungi anak dan membantu memastikan perkembangan anak secara fisik, spiritual, moral dan sosial.

4. Hak mengungkapkan pendapat. Anak punya hak untuk mengutarakan pendapat untuk segala keputusan yang memengaruhi anak, dan didengarkan pendapatnya. 

Menurut data yang didapatkan dari Kompas, pelaksanaan Hari Anak Nasional kali ini diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, sesuai surat keputusan dari Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia.

Adapun tema dari Hari Anak Indonesia 2011 adalah Anak Indonesia Sehat, Kreatif dan Berakhlak Mulia. Berbagai kegiatan seperti pemberian penghargaan penulisan cerita pendek, desain grafis, bakti sosial berupa kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan Anak, mengumpulkan anak jalanan, serta berbagai penyuluhan.

Sebagai orangtua, tugas kita nggak hanya pada Hari Anak Nasional saja. Seumur hidup kita harus memastikan agar anak kita selalu sehat dan mendapatkan yang terbaik.

Semoga dengan Hari Anak, masyarakat Indonesia diingatkan kembali kalau anak bukanlah warganegara nomor dua. Dan semoga, keempat butir isi Konvensi di atas bisa selalu dijaga serta diterapkan.

 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading