Sukses

Lifestyle

3 Kepala Daerah di Malang Raya Sepakat Ajukan PSBB Kepada Gubernur Jatim

Fimela.com, Jakarta Pemerintah daerah di wilayah Malang Raya (Kota/Kabupaten Malang dan Kota Batu), Jawa Timur akhirnya sepakat mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi menekan angka penyebaran virus corona. Diketahui bahwa situasi penyebaran virus di wilayah Malang Raya sangat mengkhawatirkan karena jumlahnya yang terus mengalami peningkatan.

Warga yang positif terinfeksi virus corona terus bertambah di wilayah Malang Raya. Peningkatan tersebut akhirnya memunculkan kekhawatiran apabila tiga daerah ini akan  menjadi transmisi lokal penyebaran virus corona baru jika tidak ada pencegahan yang dilakukan secara cepat dan masif.

Secara geografis, Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang adalah wilayah yang berbatasan langsung. Adapun populasi penduduk di wilayah ini mencapai lebih dari 4 juta jiwa. Maka dari itu, tidak heran jika mobilitas masyarakatnya melekat menjadi satu dan penanganan virus corona juga harus dikelola bersama dengan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Dilansir dari Liputan6.com mengenai informasi perkembangan jumlah korban terinfeksi dengan data seperti berikut. Pada Selasa, 28 April 2020, di Malang Raya sudah 47 orang terinfeksi virus corona. Ada 340 orang Pasien Dalam Pengawasan dan 1.194 Orang Dalam Pantauan. Dengan kasus kematian sebanyak 22 orang. Belum lagi ribuan Orang Dengan Risiko dan Orang Tanpa Gejala.

Melihat data perkembangan tersebut mendorong ketiga kepala daerah Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, Bupati Malang M Sanusi, Wali Kota Malang Sutiaji, untuk mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kesepakatan pengajuan ini disampaikan oleh forum pimpinan daerah saat rapat bersama di Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) III Malang. Namun, perihal penetapan keputusan PSBB mengenai penerapannya di Malang Raya, tetap menjadi kewenangan Menteri Kesehatan.

Kekhawatiran Transmisi Lokal

Kekhawatiran potensi transmisi lokal wabah virus corona menjadi latar belakang pengajuan PSBB di Malang Raya. Pengajuannya sendiri akan dikoordinasikan oleh Pemprov Jawa Timur dan disampaikan ke Menteri Kesehatan.

Perkembangannya sendiri sejauh ini terdapat 16 kasus infeksi virus corona di Kota Malang dan tersebar rata di seluruh kecamatan. Kasus positif ini bisa terus bertambah, tidak hanya di kota tapi seluruh wilayah Malang Raya. Kebijakan pengetatan kegiatan di wilayah efektif bila diterapkan seluruh daerah.

Dilansir dari Liputan6.com bahwa Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengatakan, populasi penduduk dan luas wilayah daerah yang dipimpinnya memang kecil. Baru ada 3 kasus positif virus corona. Namun, bila tidak cepat ada kebijakan pembatasan sosial bisa berdampak besar.

"Kota kecil ini kalau tidak cepat ada pembatasan, sekali bertambah kasusnya ya bisa gawat," ujar Dewanti, dilansir dari Liputan6.com.

Menurutnya, PSBB di Malang Raya harus segera dilakukan untuk mencegah transmisi lokal dan meminimalisir dampak buruk yang bisa saja terjadi jika tidak segera ditangani. Sebagai tindakan preventif awal,

Selanjutnya, Pemkot Batu juga sudah mengeluarkan imbauan agar seluruh hotel dan vila tutup sampai akhir April ini, walaupun sektor tersebut merupakan salah satu tumpuan ekonomi masyarakat.

Kekhawatiran Terhadap Tenaga Medis

Pengajuan PSBB di Malang Raya mendapat banyak dukungan dan dianggap sebagai langkah preventif yang efektif terutama mengantisipasi lonjakan korban terinfeksi yang bisa membuat sejumlah tenaga medis kewalahan.

Wakil Direktur RS Saiful Anwar Malang, Saifullah Asmiragani berpendapat penerapan PSBB akan sangat efektif mencegah penyebaran virus corona baru. Berikut pernyataannya.

"Kondisi di rumah sakit kami sebagai rujukan utama penanganan pasien positif itu sangat terbatas. Tidak bisa bila harus juga menangani ODP dan PDP," ujar Saifullah. Dilansir dari Liputan6.com.

Menurutnya, jumlah layanan fasilitas kesehatan dan tenaga medis yang ada  di Malang Raya akan kewalahan jika pasien terus bertambah apalagi dalam jumlah besar. Maka, penerapan PSBB di wilayah ini akan sangat membantu memutus mata rantai penyebaran.

Sementara itu sebagai informasi bahwa Kebijakan PSBB itu sendiri merupakan kewenangan Menteri Kesehatan dan bisa disetujui apabila memenuhi tiga indikator. Ketiga indikator itu ialah tingkatan kenaikan kasus signifikan, terjadi transmisi lokal virus dan melihat epidemologi kasus ini. Hal itu merujuk Permenkes No 9 Tahun 2020.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading