Sukses

Lifestyle

Subsidi Gaji Belum Masuk Rekening, Apa yang Terjadi dengan BLT BPJS Ketenagakerjaan?

Fimela.com, Jakarta Pemerintah telah mencairkan subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap pertama sebesar Rp600 ribu pada 27 Agustus 2020. Meski sudah dicairkan, masih banyak pekerja dengan kriteria gaji di bawah Rp5juta yang belum mendapatkan subsidi gaji ini.

Pada pencairan subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap pertama ini baru dilakukan pada 2,5 juta pekerja. Sementara, total penerima bantuan pemerintah lewat subsidi gaji karyawan berjumlah 15,7 juta pekerja.

Itu sebabnya hingga kini masi ada pekerja yang belum menerima subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan. BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap pertama disalurkan paling lambat pada akhir September 2020.

Bagi pekerja yang belum mendapat subsidi gaji ini bisa memastikannya secara langsung kepada pemberi kerja atau HRD perusahaan. Apakah pemberi kerja telah menyampaikan nomor rekening kepada BP Jamsostek untuk pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja pun bisa memeriksa status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada HRD perusahaan atau memeriksa langsung di aplikasi. Tidak perlu datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mendaftarkan diri.

Alasan BLT BPJS Ketenagakerjaan belum cair

Selain karena dilakukan secara bertahap, masih banyaknya peserta yang belum mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan antara lain data pekerja belum diserahkan kepada perusahaan ke BP Jamsostek. Sehingga data bisa divalidasi di BP Jamsostek dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk kemudian dilakukan proses transfer antar bank dari Bank Himbara ke rekening pekerja yang menggunakan bank swasta.

Selama proses pendataan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, pihak perusahaan memang harus aktif menyediakan data peserta BP Jamsostek yang bisa menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan. Pihak BPJS Ketenagakerjaan pun terus mendorong pemberi kerja untuk segera menyampaikan nomor rekening pekerja hingga 31 Agustus 2020.

Sementara bagi peserta BP Jamsostek yang tidak menggunakan rekening bank, perusahaan diminta untuk melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek. Semua data peserta yang akan menerima bantuan harus sesuai dengan nama pada nomor rekening, status kepesertaan, dan status upah.

Simak video berikut ini

#changemaker

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading