Sukses

Lifestyle

Tolak Vaksin COVID-19 Sinovac Bisa Dipenjara Satu Tahun

Fimela.com, Jakarta Pemerintah Republik Indonesia akan memulai rangkaian vaksin COVID-19 pada Rabu besok (13/1). Indonesia akan menggunakan vaksin COVID-19 Sinovac yang telah mengantongi izin dari BPOM untuk dilakukan secara darurat.

Tingkat efikasi vaksin Sinovac ini 65,3 persen dan telah mendapatkan sertifikasi halal dari MUI. Seluruh warga Indonesia pun wajib mendapatkan vaksin COVID-10 Sinovac. Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan warga yang menolak vaksin bisa dipidana hingga satu tahun penjara.

"Jika ada warga negara yang tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa keduanya," ungkap Edward.

Sanksi pidana maupun denda yang dikemukakan Edward mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pada pasal 93 dijelaskan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

 

Jadi pilihan terakhir

Sanksi serupa juga berlaku bagi perbuatan lain yang tidak sesuai kekarantinaan kesehatan. Seperti tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. Edward pun menegaskan sanksi pidana ini bersifat pilihan terakhir ketika sarana hukum lainnya tidak berfungsi.

Jika masyarakat sudah memahami pentingnya vaksinasi COVID-19 bagi kesehatan, menurut Edward, upaya paksa dengan menjatuhkan sanksi pidana tidak perlu dilakukan lagi.

Di DKI Jakarta sendiri terdapat aturan dalam pasal 30 Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Virus Corona COVID-19. Disebutkan dalam pasal tersebuat bahwa mereka yang menolak vaksin akan dikenai denda paling banyak sebesar Rp5 juta.

 

Simak video berikut ini

#Elevate Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading