Sukses

Lifestyle

Sanksi Keras Bagi Penjual NFT Foto KTP di OpenSea, Bisa Kena Denda Rp1 Miliar

Fimela.com, Jakarta Tren Non-Fungible Token (NFT) kian mencuat di Indonesia setelah seorang pemuda Indonesia, Ghozali Everyday sukses menjual foto selfie dirinya dalam bentuk NFT di OpenSea hingga meraup keuntungan miliaran rupiah.

Masyarakat pun mencoba peruntungan dengan menjual beragam hal. Namun, tren ini juga dimanfaatkan oleh segelintir orang yang tak bertanggung jawab. Ada seseorang yang menjual puluhan foto selfie KTP (Kartu Tanda Penduduk) di OpenSea.

Dilansir Liputan6, akun OpenSea dengan username Indonesia Identity Card (KTP) Collection menjual 38 item NFT berisi foto KTP warga negara Indonesia yang beberapa di antaranya menyertakan foto selfie. Hingga saat ini, Senin 17 Januari 2022, akun OpenSea itu sudah tidak dapat diakses lagi.

 

Terancam Pidana 10 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Akibat fenomena ini, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan sanksi keras bagi penjual NFT KTP di OpenSea.

Disebutkan, bagi pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan termasuk dirinya sendiri yang memiliki dokumen kependudukan seperti foto KTP-el di media online tanpa hak, maka terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan terancam denda paling banyak Rp1 miliar.

Hal ini tertuang dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Pentingnya Menjaga Data Diri Pribadi

Selain itu, Zudan juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya untuk verivali.

Sebab, hal tersebut sangat rentan adanya tindakan fraud/penipuan/kejahatan oleh ‘pemulung data’ atau pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab karena data kependudukan ‘dapat’ dijual kembali ke pasar underground. Atau bahkan berpotensi digunakan dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online.

“Oleh karena itu, edukasi kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apapun,” ujarnya,

#Women for Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading