Sukses

Lifestyle

5 Teori Penyebab Korupsi dan Jenis Tindakannya

Fimela.com, Jakarta Korupsi adalah salah satu perbuatan melanggar hukum yang sering terjadi di Indonesia. Penyebab korupsi ini biasanya didasari sikap serakah atau ingin menguasai segala hal. Perbuatan korupsi termasuk sebagai perbuatan yang tidak menyenangkan, dan bisa merugikan orang lain.

Korupsi berasal dari Bahasa Latin yaitu corruptio. Dari segi hukum, korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan sarana untuk kepentingan atau memperkaya diri sendiri. Perbuatan melawan hukum yang satu ini di atur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejak usia dini, Sahabat Fimela harus mulai mengajarkan atau belajar tentang antikorupsi, untuk mencegah dan memberantas tindakan korupsi ini. Karena jika korupsi semakin merajalela, tindakan ini bisa menghancurkan negara dan membuat kerugian besar. Berikut penyebab korupsi dan jenisnya, yang dilansir dari aclc.kpk.go.id (24/01):

Teori Penyebab Korupsi

1. Teori Penyebab Korupsi Menurut Jack Bologne (GONE)

Menurut Jack Bologne, korupsi disebabkan karena adanya keserakahan (Greed), kesempatan (Opportunity), kebutuhan (Needs), dan pengungkapan (Expose). Teori penyebab korupsi ini dikenal dengan istilah GONE. Dengan adanya sikap serakah, seeorang atau suatu organisasi memiliki kesempatan untuk melakukan tindakan curang, untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan orang lain. Hal ini didasari karena tiap individu memiliki kebutuhan. Sehingga adanya pengungkapan yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi.

2. Teori Penyebab Korupsi Robert Klitgaard (CDMA)

Penyebab korupsi menurut Robert Klitgaard disingkat dengan istilah CDMA, yaitu Corruption, Directionary, Monopoly dan Accountability. Sehingga dapat disimpulkan bahwa korupsi terjadi karena disebabkan oleh faktor kekuasaan dan monopoli yang disertai adanya akuntabilitas.

3. Teori Penyebab Korupsi Menurut Donald R. Cressey Fraud

Donald R. Cressey Fraud berpendapat bahwa penyebab korupsi karena adanya teori triangle, yaitu  kesempatan, motivasi, dan rasionalisasi. Dengan adanya ketiga faktor ini, seseorang atau organisasi dapat melakukan korupsi secara besar-besar, tanpa memperhatikan kebutuhan orang lain.

4. Teori Cost-Benefit Model

Penyebab korupsi bisa didasari dengan adanya teori Cost-Benefit Model. Teori ini menjelaskan bahwa orang yang melakukan tindak pidana korupsi, lebih memikirkan tentang manfaat yang didapatkan saat melakukan korupsi daripada risikonya. Sehingga pelaku tindak pidana korupsi sering mengabaikan konsekuensi atau risikonya.

5. Teori Willingness and Opportunity to Corrupt

Penyebab korupsi yang terakhi adalah adanya pandangan tentang teori Willingness and Opportunity to Corrupt. Teori ini menjelaskan bahwa penyebab korupsi adalah adanya kesempatan atau peluang, yang didorong dengan niat atau keinginan untuk kebutuhan atau kepentingan pribadi.

Jenis Korupsi

1. Korupsi Suap Menyuap

Jenis korupsi yang pertama adalah korupsi suap menyuap. Korupsi ini adalah tindakan menerima atau memberi uang yang dilakukan pejabat pemerintah. Tindakan ini dilakukan atas dasar kepentingan pribadi, dan perbuatannya bertentangan dengan hukum.

2. Korupsi Penggelapan Jabatan

Sering kali korupsi penggelapan jabatan terjadi. Tentu saja tindakan ini dapat menguntungkan diri sendiri, tetapi merugikan negara dengan menyalahgunakan kewenangan negara. Menurut Pasal 374 KUHP, bahwa penggelapan dalam jabatan merupakan penggelapan yang dilakukan oleh pemegang barang yang berhubungan dengan jabatannya atau pekerjaannya atau juga bisa karena ia mendapatkan upah berupa uang.

3. Korupsi Tindakan Pemerasan

Jenis korupsi tindakan pemerasan ini dilakukan oleh pegawai negeri yang ingin menguntungkan dirinya sendiri. Tindakan melawan hukum ini dilakukan dengan cara menyalahgunakan jabatan, lalu memaksa dan memeras orang lain untuk mengerjakan sesuatu yang menguntungkan pelaku tindak pidana korupsi.

Jenis Korupsi yang Selanjutnya

4. Korupsi Gratifikasi

Gratifikasi adalah sebuah tindakan melawan hukum, dengan memberi hadiah kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Namun perbuatan ini tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya gratifikasi. Jenis korupsi yang satu ini dapat berupa uang, barang, diskon khusus, pinjaman tanpa bunga, tiket liburan, dan fasilitas lainnya.

5. Korupsi Benturan Kepentingan Pengadaan

Dalam melakukan kegiatan pengadaan untuk menghadirkan barang dan jasa, maka dilakukan oleh instansi atau perusahaan yang memenangkan tender dengan proses seleksi. Hal ini harus dilakukan dengan jujur dan adil. Jika ada instansi lain yang ikut menyeleksi dan menjadi peserta tender, berarti instansi tersebut melakukan korupsi.

6. Korupsi Perbuatan Curang

Korupsi perbuatan curang dapat dilakukan oleh pegawai negeri, TNI/Polri, pemborong, atau pengawas proyek, karena pelaku tindak pidana melakukan perbuatan yang bisa menguntungkan diri sendiri, namun perbuatannya merugikan orang lain atau membahayakan nyawa orang lain.

7. Korupsi Keuangan Negara

Jenis korupsi yang terakhir adalah korupsi keuangan negara. Korupsi ini sering kali terjadi dengan disertai penyalahgunaan jabatan. Contohnya, mengambil keuntungan dalam pembayaran pajak. Sehingga masyarakat tidak mendapatkan fasilitas yang sesuai, padahal sudah membayar pajak tepat waktu.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading