Sukses

Lifestyle

Mengenal Zakat Mal, Zakat yang Wajib Ditunaikan Selain Zakat Fitrah

Fimela.com, Jakarta Di bulan Ramadan yang penuh berkah, umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah atau zakat badan. Zakat fitrah dibayarkan saat bulan Ramadan hingga sebelum selesainya salat Idul Fitri bagi golongan yang wajib menerima zakat

“Baginda Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadan kepada manusia yaitu satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum kepada setiap orang merdeka, budak laki-laki atau orang perempuan dari kaum Muslimin.” (HR. Bukhari Muslim)

Mengenai zakat fitrah, mengingat di Indonesia makanan pokok masyarakatnya adalah beras, maka zakat fitrah yang dibayarkan bisa berupa beras. Adapun besaran takarannya adalah 2,5 kg untuk setiap individu. Tak hanya dibayarkan dalam bentuk beras, zakat juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang setara dengan harga beras. 

Selain zakat fitrah, umat muslim juga diwajibkan untuk membayar zakat mal Sahabat Fimela. Apa itu zakat mal?

Mengenal Zakat Mal

Zakat mal merupakan zakat yang dikenakan atas seluruh harta atau kekayaan. Secara umum aset zakat mal meliputi hewan ternak, emas dan perak, bahan makanan pokok, buah-buahan, dan mal tijarah (aset perdagangan). 

“Diriwayatkan dari Ibn ‘Abbas tentang seseorang yang memperoleh harta, (lalu) Ibn ‘Abbas berkata: ‘(Hendaknya) ia menzakatinya pada saat memperolehnya.’.” (HR. Ahmad ibn Hanbal)

Zakat mal hukumnya wajib. Ini harus dibayarkan ketika harta telah mengendap selama satu tahun dengan jumlah yang telah memenuhi syarat nisab. Ketika kekayaan seseorang mencapai nisab, maka wajib baginya untuk menzakati hartanya. Harta berupa emas dikatakan mencapai nisab ketika jumlahnya telah 85 gram atau lebih. Zakat mal yang diwajibkan adalah sebesar 2,5 persen dari jumlah harta yang dimiliki. 

Semoga informasi ini bermanfaat dan semoga kita menjadi pribadi yang gemar bersedekah dan menyalurkan zakat pada orang-orang yang membutuhkan. Selamat menjalankan ibadah puasa bagi yang menjalankannya. 

#WomenForWomen

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading