Sukses

Entertainment

Ini Keberatan Fariz RM Atas Tuntutan Jaksa

Fimela.com, Jakarta Agenda eksepsi atau nota keberatan telah dipergunakan sebaik-baiknya oleh pihak Fariz RM, terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan pada 6 Januari 2015 lalu. Ia ditangkap saat menggunakan ganja.

Ketika digerebek di rumahnya, di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, terdapat barang bukti berupa heroin, sisa ganja, bong, alumunium foil dan korek api dari tangan Fariz RM. Pelantun tembang Sakura ini akhirnya diancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun sesuai dengan Pasal 111 Ayat 1, Pasal 112 ayat 1, Pasal 127 ayat 1 huruf (a), Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Kami keberatan. Pertama, pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya, dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima, lalu surat dakwaan harus dibatalkan atau batal demi hukum (null and void)," tegas Hendra Heriansyah SH, kuasa hukum Fariz RM saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3).

Fariz RM

Menurut Heriansyah, seharusnya pengadilan yang memiliki kewenangan mengadili adalah pengadilan di mana tindak pidana terjadi. Dalam hal ini menurutnya PN Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan menyidang kliennya.

"Keberatan pertama itu,‎ pengadilan yang mengadili perkara yang punya kewenangan mengadili perkara di mana tempat tindak pidana terjadi. Coba kalau kejadiannya misalkan di daerah Kemang (Jakarta Selatan), boleh nggak diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kan ga boleh," tuturnya.

Keberatan kedua adalah tentang materi dakwaan. Heriansyah menganggap pasal yang digunakan kepada Fariz RM tidak relevan. Pasalnya, Fariz hanya menggunakan untuk dirinya sendiri, bukan sebagai pengedar.

Jalani Sidang Perdana, Fariz RM Curhat Kondisi di LP Cipinang

"Kami menyoroti tentang substansi dakwaan. Dakwaan tentang menguasai dan memiliki narkotika golongan 1 baik untuk tanaman berupa ganja dan ataupun bukan tanaman dalam hal ini heroin tetapi penekanan stretching pasal 111 ayat 1 maupun pasal 112 ayat 1 itu adalah keterkaitan untuk diedarkan," ujarnya.

Seharusnya, jaksa penuntut umum lebih fair dalam materi tuntutannya. "Nah kalau untuk Fariz fokusnya kalau kita mau benar-benar fair ada di pasal 127 ayat 1, jadi memang benar dia menguasai dan memiliki tapi untuk diri sendiri, buat pribadi, ‎dia nggak jual, dia nggak edarin," tukas Heriansyah. 

Namun, dengan telah disampaikannya materi eksepsi, pihak Fariz RM belum bisa menjamin bakal diterima oleh majelis hakim. Tapi jika nantinya skenario terburuk terjadi, masih ada jalan hukum lainnya.

"Kan nanti ada proses banding dan kasasi, kan kita dalam bahasa keberatan, masa masalah melek-melek begitu pengadilan nggak merhatiin sih. Kalau nantinya bisa dilimpahkan ke PN Tangerang, berarti dibuka ulang tetapi status Fariz RM yang sekarang di Rutan Cipinang harus keluar dulu, harus keluar dulu," tandas Heriansyah.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading