Sukses

Entertainment

Jawaban Kuasa Hukum Gatot Brajamusti Soal Renggut Perawan

Fimela.com, Jakarta Seorang wanita berinisial CT melaporkan Gatot Brajamusti atas dugaan kekerasan seksual. Ketika itu, CT berada di padepokan Brajamusti dan baru menginjak usia 16 tahun.

Menurut penuturan tim kuasa hukumnya, Vidi Galenso Syarief, CT diberikan aspat, sabu yang disebut sebagai makanan jin di dalam padepokan. Aspat dijadikan media untuk membuat tidak sadar untuk merenggut berbuat tidak senonoh.

Gatot Brajamusti (Andy Masela/Dok. Bintang.com)

"Akhirnya dibawa ke sana, dilakukan tipu muslihat, dikasih aspat. Sampai akhirnya dia dibilang dinikahi, versi Gatot. Waktu itu masih perawan" ujar Vidi Galenso Syarief pada Rabu (14/9) lalu.

Namun, dari pihak Gatot Brajamusti yang diwakili oleh kuasa hukum, Irfan Suriadinata, mempersilahkan pihak CT untuk membuktikan. Ia menegaskan bahwa sang klien menyangkal hal tersebut.

Gatot Brajamusti (Andy Masela/Dok. Bintang.com)

"Silahkan mereka buktikan saja kan ada mekanisme pembuktian, yang jelas klien kami menyangkal itu, kalau mereka bener kenapa tidak lapor dari dulu?" jelas Irfan Suriadinata ketika dihubungi Bintang.com pada Jumat (16/9/2016).

Selain tuduhan kekerasan seksual, Gatot Brajamusti sebelumnya telah tersandung kasus penyalahgunaan narkoba dan senjata api ilegal. Terkait kasus itu, Gatot sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading