Sukses

Entertainment

Aris Idol Minta Ihsan Tarore Bicara yang Santun

Fimela.com, Jakarta Aris Idol mengaku jika ia tidak memiliki hubungan baik dengan Ihsan Tarore. Meski keduanya sama-sama lahari dari ajang pencarian bakat yang sama, Aris merasa tidak banyak berkomunikasi dengan Ihsan. Kalaupun pernah berdiri satu panggung bersama, itu hanya bagian dari profesionalisme sebagai penyanyi. Lantaran tidak merasa dekat itu pula, Aris tidak perlu pikir panjang untuk melaporkan Ihsan terkait ungkapannya yang dirasa merugikan dirinya. 

Ihsan memang mengucapkan kata 'tengil' yang ditujukan pada Aris Idol saat mengomentari kejadian Aris tidak pulang ke rumah selama beberapa hari. Bagi Aris, kata-kata itu sangat merugikan dirinya sehingga ia memperkarakannya.

"Gini lho, statement dia di media itu bilang dia dekat sama saya. Memang sih saya kenal sama dia, tapi saya tidak terlalu dekat dengan dia, nggak ada hubungan baik," ucap Aris seusai melaporkan Ihsan Tarore di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2017).

Aris menilai, ungkapan Ihsan Tarore yang menyatakan 'tengil' pada dirinya, bukan merupakan candaan. Ia merasa hal itu tidak pantas dilontarkan Ihsan Tarore terhadap dirinya yang merasa tidak memiliki hubungan baik. 

 

Aris Idol saat melaporkan Ihsan Tarore. (Deki Prayoga/Bintang.com) 

"Jadi kalau omongan dia itu bercanda, nggak etis buat saya. Karena saya nggak dekat dengan Ihsan toh," jelasnya.

Maka dari itu, berbekal laporan yang sudah diterima pihak kepolisian, Aris pun meminta pada semua orang termasuk Ihsan Tarore sebagai pihak terlapor untuk lebih berhati-hati berkomentar di depan media.

"Bukan hanya Ihsan saja, buat semua teman-teman, bicaralah yang santun. Jangan sampe mmbuat statement yang tidak baik. Yang jelas kalau dibuat statement di media, orang lain baca. Di luar dari itu terserah kalian mau ngatain apa," tegasnya.

Memang, pada Jumat (7/7/2017) Aris Idol secara resmi membuat laporan bernomor LP/951/K/VII/2017/Restro Jaksel dengan tuduhan pencemaran nama baik yang ditujukan pada Ihsan Tarore. Dalam laporannya, Ihsan dikenakan pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading