Sukses

Entertainment

Dianggap Memprovokasi Lewat Cuitan, Ahmad Dhani Tegas Membantah

Fimela.com, Jakarta Kasus dugaan ujaran kebencian yang disangkakan pada musisi Ahmad Dhani masih bergulir di pengadilan. Persidangan yang digelar pada Senin (6/8/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Dua saksi ahli yang memberikan keterangannya adalah Ahli Pidana, Efendi Saragih dan Ahli Forensik Digital, Saji Purwanto. Keduanya dimintai keterangan terkait tiga cuitan Ahmad Dhani di Twitter pribadinya yang dianggap mengandung unsur ujaran kebencian.

Dalam persidangan, dua saksi ahli tersebut hanya menjawab beberapa pertanyaan dari Hakim Ketua terkait keahlian masing-masing. Disamping itu, tim kuasa hukum Ahmad Dhani pun tak ketinggalan mengajukan beberapa pertanyaan.

Saksi ahli bidang hukum pidana, Efendy Saragih sempat menyatakan jika satu dari tiga cuitan Dhani mengandung unsur provokasi. Cuitan yang dimaksud adalah isi Twitter yang diunggah akun pribadi Ahmad Dhani pada 7 Februari 2017 yang bertuliskan "Yg menistakan Agama si Ahok.... Yang diadili KH Ma'ruf Amin....ADP".

"Twit tersebut secara jelas bisa memprovokasi simpatisan dari KH Ma'ruf Amin. Tentu orang-orang akan bertanya, ada apa? Itu sifatnya provokasi," kata Efendy Saragih menjawab pertanyaan kuasa hukum Ahmad Dhani.

Pernyataan saksi ahli di muka persidangan pun mendapat bantahan dari terdakwa. Menurutnya, sesuai dari BAP (Berita Acara Pemeriksaan), dirinya mengakui hanya menuliskan secara langsung satu dari tiga twitt yang diperkarakan.

Twit yang diakui Ahmad Dhani ia tulis langsung adalah cuitan pada 6 Maret 2018 yang berbunyi, "Siapa saja yang dukung penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi mukanya_ADP".

Ahmad Dhani Tegas Menolak Disebut Provokator

"Saya menolak disebut telah memprovokasi. Saya tidak menyebarkan provokasi untuk rakyak. Ketik aja di Google. Saya tahu juga dari berita. Itu kesimpulan saya saat membaca berita sedangkan ahli menyebut itu provokasi," tegas Dhani usai persidangan.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani terjerat kasus ujaran kebencian karena cuitannya di akun twitter. Dhani dilaporkan atas tuduhan melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Sidang lanjutannya sendiri akan berlangsung pada 13 Agustus 2018 mendatang dan masih mengagendakan keterangan dari saksi.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading