Sukses

Entertainment

Masa Hukuman Jennifer Dunn Dikurangi, dari Empat Tahun jadi 10 Bulan

Fimela.com, Jakarta Jennifer Dunn bisa bernapas lega usai Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengurangi masa hukumannya dari empat tahun menjadi 10 bulan penjara. Sebelumnya, Jennifer divonis empat tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti dilansir Liputan6.com dari situs resmi Mahkamah Agung RI, Jennifer Dunn alias Jeje Binti Howard Dunn telah mengajukan banding pada 24 Juli 2018. Putusan pun sudah dibacakan pada 16 Agustus 2018 lalu.

"Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 25 Juni 2018 No.350/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding," tulis bunyi putusan tersebut.

Meski masa hukuman dikurangi, majelis hakim tetap memutuskan Jennifer Dunn bersalah dalam penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri. Hingga berita ini diturunkan terkait pembatalan putusan PN Jakarta Selatan itu, kuasa hukum Jennifer Dunn, Pieter Ell, belum berhasil dihubungi. Telepon genggamnya tak aktif.

Vonis Empat Tahun Penjara

Jennifer Dunn divonis empat tahun penjara akibat penyalahgunaan narkotika oleh Pengadilan Negeri Jakarta, 25 Juni 2018 lalu. Saat itu, perempuan yang akrab disapa Jedun itu terbukti secara sah melanggar Pasal 112 ayat 1.

"Terdakwa menerima langsung dari Ferly Faisal Salim dan langsung membayarkan dengan harga Rp 700 ribu. Barang bukti kristal putih 0,021 gram dalam barang bukti pipet terbukti mengandung metafetamina yang terdapat dalam golongan 1," baca salah satu hakim anggota di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).

Ajukan Banding

Atas vonis tersebut, Jennifer Dunn pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 24 Juli 2018. Saat itu, kuasa hukum Jennifer, Pieter Ell, sempat mengungkapkan jika kliennya syok atas vonis empat tahun tersebut.

"Ya, pasti syok. Karena itu, siapa juga yang mau dan tidak keberatan dan kecewa dengan keputusan itu. Tadi awalnya itu di dalam, setelah putusan itu tiba-tiba menoleh ke kami, tim kuasa hukum, seolah tidak percaya dengan putusan," ucap Pieter Ell, Senin (25/6/2018).

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading