Sukses

Entertainment

Hanung Bramantyo Jelaskan Perbedaan Miracle In Cell No.7 Versi Indonesia dengan Korea Selatan

Fimela.com, Jakarta Rumah produksi Falcon Pictures kembali menghadirkan kejutan di tahun 2020 dengan membuat ulang (remake) film box office di Korea Selatan, Miracle In Cell No.7. Film versi Indonesia tersebut dipercayakan pada sutradara Hanung Bramantyo.

Melalui konferensi pers launching exclusive foto adegan Miracle In Cell No.7 secara virtual, Senin (11/5/2020), sang produser, Frederica memberikan alasannya meremake film yang diperankan Ryu Seung-ryong itu dan menggandeng Hanung Bramantyo.

"Turki, India dan Filipina juga sudah membuat remake, ini memang IP yang bagus. Jadi tak ada salahnya kita buat Miracle In Cell No.7 versi Indonesia," katanya.

"Kami sudah beberapa kali bikin proyek bersama mas Hanung, chemistry-nya memang cocok. Hanung juga sutradara yang kuat untuk (film) drama," kata Frederica mengenai alasan Hanung didapuk untuk duduk di kursi sutradara.

Bukan Hal Mudah untuk Hanung

Mengadaptasi film terkenal dari Negeri Gingseng menjadi versi Indonesia bukanlah hal yang mudah bagi Hanung Bramantyo. Ia mengaku harus berhadapan dengan ekspektasi penonton yang telah menyaksikan film versi aslinya.

"Banyak orang sudah menonton, tahu ceritanya seperti apa, cast-nya seperti apa, sekarang kita dituntut untuk berbeda tapi tidak keluar jalur. Ini berat banget," kata Hanung.

Meski film tersebut dari Korea Selatan, namun Hanung menegaskan ada beberapa perbedaan. Cara ini dilakukan agar penonton bisa merasa lebih dekat dengan film ini, mulai dari iklim yang memegang kunci dari penyelesaian masalah hingga budaya.

Salah satu contohnya, Hanung menghadirkan suasana pemukiman yang mepet dengan rel kereta, sebuah fenomena yang lazim ditemui di masyarakat kelas bawah, sebagai latar belakang kehidupan tokoh utama.

Hukum dibuat Fiktif

Kendati demikian untuk urusan hukum yang disajikan dalam film, Hanung Bramantyo mengatakan adalah fiktif, tidak terkait dengan hukum Indonesia. Ia juga sempat mengkonsultasikan masalah ini pada penasehat hukum.

"Kalau melihat aspek hukum, ini kan tentang penjara tapi kita tidak mengambil sistem hukum di Indonesia, jadi ini lebih Fiktif karena kalau bersingunggan dengan hukum Indonesia akan berbahaya. Keputusan ini bukan dari saya awalnya tapi dari penasehat hukum kita," tutur Hanung Bramantyo.

"Miracle In Cell No.7" dibintangi oleh Vino Bastian, Bryan Domani, Mawar De Jongh, aktris cilik Graciella Abigail, Indro Warkop, Tora Sudiro, Deni Sumargo, Rigen dan Indra Jegel.

"Miracle In Cell No.7" versi Korea Selatan bercerita tentang pria difabel bernama Lee Yong-gu yang dipenjara karena dituduh membunuh. Dia berkawan baik dengan teman-teman satu sel yang membantu menyelundupkan putrinya ke penjara untuk bertemu dengan sang ayah.

Saksikan Video Menarik Berikut

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading