Sukses

Entertainment

Kronologi Penangkapan Reza Artamevia Atas Penyalahgunaan Narkoba

Fimela.com, Jakarta Penyanyi Reza Artamevia diamankan pihak berwajib di sebuah restoran yang berlokasi di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2020) atas kepemilikan sabu sebesar 0.78 gram.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus saat konferensi pers di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020).

"Waktu kejadian Jumat kemarin September jam 16.00 WIB di salah satu restoran di jalan Jatinegara, Jakarta timur. Barang bukti satu klip sabu-sabu 0.78gram, ada dompet, ada alat isap (bong) dan korek api, berkaitan semuanya," katanya.

Ditangkap Saat Transaksi

Saat diamankan, Reza sedang melakukan transaksi pembelian sabu. Setelah itu pihak kepolisian melakukan penggeledahan di kediaman Reza yang berlokasi di Cirendeu, Tangerang Selatan.

"Kemudian kita melakukan penggeledahan dalam rumahnya di daerah Cirendeu, di dalam rumahnya yang kita temukan adalah bong dan korek api," tuturnya.

Kata Yusri, penangkapan pelantun 'Berharap Tak Berpisah' itu sendiri berdasarkan laporan masyarakat sekitar yang selalu melihat Reza melakukan transaksi.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut, seperti asal muasal narkoba yang dimiliki Reza Artamevia.

"Kita lakukan pendalaman yang bersangkutan untuk mengetahui dari mana asal muasal barang haram itu. Kemudian ditetapkan satu yang menjadi DPO pengejaran kita inisialnya adalah F. Ini masih melakukan pengejaran mudah-mudahan segera bertemu," tuturnya.

Ancaman Hingga 12 Tahun

Atas kasus ini, Reza Artamevia dikenakan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman adalah paling singkat 4 tahun dan paling lama adalah 12 tahun penjara.

Sebelumnya tahun 2016 ia sempat menjadi saksi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang melibatkan Gatot Brajamusti, yang tak lain adalah guru spiritualnya. Kala itu ia menjalani rehabilitasi selama 2 bulan.

Simak Juga Video Menarik Berikut Ini:

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading