Sukses

Relationship

Cara Mengurus Pernikahan Beda Negara di Indonesia

Fimela.com, Jakarta Penikahan adalah hal yang sakral bagi semua orang, agar pernikahan berlangsung lancar tanpa hambatan semua harus dipersiapkan dengan matang dan ini mungkin membutuhkan waktu yang lama bagi kedua mempelai maupun keluarga.

Terlebih, bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan beda negara, pasti akan lebih banyak pula persiapannya, karena syarat dan dokumen pernikahan yang dibutuhkan pasti akan lebih beragam. Tetapi, bagi kamu yang ingin melangsungkan pernikahan dengan WNA di Indonesia, kamu tak perlu khawatir karena persayaratannya tidak seribet yang kamu bayangkan.

Karena cinta tidak memandang perbedaan kewarganegaraan, tidak menutup kemungkinan jika Sahabat Fimela bisa saja berjodoh dan menikah dengan Warga Negara Asing (WNA). Melansir dari Portal Informasi Indonesia, Senin (13/9/2021) peraturan dan tata cara mengurus pernikahan dengan WNA sudah diatur dalam UU No.1 Tahun 1974 Pasal 57 tentang Perkawinan.

Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk KUA

Sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan pernikahan di KUA:

1. Surat N1

2. Surat N2

3. Surat N4.

Untuk mendapatkan dokumen tersebut, berikut cara- cara yang bisa dilakukan:

1. Melalui Ketua RT untuk meminta surat pengantar ke Kelurahan.

2. Lengkapi surat pengantar dengan fotokopi KTP, akta lahir, dan kartu keluarga.

3. Setelah diproses pihak kelurahan, maka surat N1, N2, dan N4 akan diberikan supaya bisa dibawa ke kecamatan untuk proses lebih lanjut.

Dokumen WNI dan WNA untuk Mengurus Pernikahan

Setelah sukses mendapatkan surat-surat tersebut diatas, kamu bisa melanjutkan pengurusan pernikahan di KUA. Ini dokumen yang perlu kamu persiapkan:

Dokumen dari Pihak WNI

1. Surat keterangan belum / tidak menikah yang ditandatangani oleh RT dan RW.

2. Formulir N1, N2, dan N4 dari Kelurahan dan Kecamatan.

3. Formulir N3 dari KUA (surat persetujuan mempelai yang harus ditandatangani oleh kedua mempelai).

4. Fotokopi KTP.

5. Akta Kelahiran.

6. Kartu Keluarga.

7. KTP orang tua.

8. Buku nikah orang tua (jika kamu merupakan anak pertama).

9. Data 2 orang saksi pernikahan, berikut fotokopi KTP yang bersangkutan.

10. Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar).

11. Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan) terakhir.

12. Perjanjian Pra Nikah, jika ada

Dokumen dari Pihak WNA

1. CNI (Certificate of No Impediment) atau surat izin menikah di negara lain yang dikeluarkan dari kedutaan calon pengantin WNA.

2. Fotokopi akta kelahiran.

3. Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara calon pengantin WNA.

4. Fotokopi paspor.

5. Surat keterangan domisili (alamat calon pengantin WNA saat ini).

6. Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar).

7. Surat keterangan mualaf (jika agama sebelumnya bukan Islam dan akan pindah agama).

8. Seluruh dokumen dari pihak WNA yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh jasa penerjemah tersumpah.

Sebelum menyerahkan semua dokumen tersebut, sebaiknya kamu poto copy terlebih dahulu untuk pegangan jika sewaktu-waktu dibutuhkan. Setelah semua pesyaratan dilengkapi, kamu tinggal menentukan tanggal pernikahan dan persiapan lainnya. Setelah pernikahan tercatat di catatan sipil, pasangan juga harus melaporkan pernikahan tersebut di kedutaan negara pasangan tercatat secara legal. Bagimana, apakah kamu sudah punya bayangan tentang cara mengurus pernikahan beda negara, Sahabat Fimela?

#ElevateWomen

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading