Sukses

Relationship

Simak Syarat Mengurus Surat Nikah yang Mudah dan Anti Ribet

Fimela.com, Jakarta Menikah merupakan salah satu fase hidup yang penting bahkan dianggap sakral. Salah satu alasan mengapa menikah merupakan fase yang dianggap sakral adalah karena menikah yang dianggap baik adalah menikah yang hanya dilaksanakan sekali saja selama seumur hidup.

Dikarenakan hanya dilaksanakan sekali seumur hidup ini terkadang orang-orang jadi menganggap kalau pernikahan merupakan pesta yang harus dirayakan besar-besaran. Bagaimana tidak? Hal ini hanya kamu alami satu kali seumur hidup dan dilaksanakan untuk merayakan kebahagiaan karena akhirnya kamu bersatu dengan orang yang kamu sayangi.

Kamu tentunya tidak ingin ada kesalahan yang terjadi di acara sakral yang hanya diselenggarakan sekali seumur hidup. Oleh karena itu, kamu harus mempersiapkannya dengan baik. Seperti memilih tempat pernikahan yang sesuai dengan yang kamu dan pasanganmu inginkan, kemudian mengatur segala sesuatunya dengan detail dan teliti.

Nah hal terkait pernikahan yang tidak bisa kamu lupakan juga adalah surat nikah. Surat nikah adalah hal paling penting dan tidak boleh terlewatkan sama sekali. Banyak yang beranggapan kalau mengurus surat nikah ribet dan banyak tahap yang perlu dilakukan. Namun sebenarnya tahap-tahapnya sangat mudah bila kamu memahami persyaratan apa saja yang diperlukan. Simak syarat mengurus surat nikah beserta berkas-berkasnya yang perlu kamu pahami

Syarat Mengurus Surat Nikah

Ada beberapa berkas yang harus diurus sebagai syarat untuk mendapatkan surat nikah. Memang berkas tersebut ada cukup banyak, namun jika kamu mengumpulkannya sedikit demi sedikit maka tidak akan terasa melelahkan. Ini dia beberapa berkas yang harus kamu kumpulkan:

  • Surat keterangan untuk nikah (model N1)
  • Surat keterangan asal-usul (model N2)
  • Surat persetujuan mempelai (model N3)
  • Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
  • Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya
  • Bukti imunisasi TT 1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat
  • Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/waliPas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar
  • Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun
  • Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masingSurat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989
  • Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah

Syarat Mengurus Surat Nikah bagi Non-muslim

Mengurus pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) diperuntukkan untuk pasangan muslim. Sedangkan untuk non-muslim, ada beberapa persyaratan yang berbeda dengan persyaratan bagi pasangan muslim. Simak syarat mengurus surat nikah bagi pasangan non-muslim berikut:

  • KTP kedua calon mempelai dan fotokopi
  • KK kedua mempelai dan fotokopi
  • Akta lahir kedua calon mempelai
  • Surat baptis (Katolik)
  • Surat ganti nama, jika ada perbedaan nama (Budha)
  • Surat pengantar dari ketua RT dan RW setempat
  • Surat pengantar dari kelurahan setempat tentang pernyataan belum menikah
  • Pas foto kedua calon mempelai ukuran 4×6 (5 lembar)

Syarat umum tersebut berlaku juga bagi pemeluk agama Kristen Protestan dan Hindu. Masing-masing pemeluk agama tetap melakukan pendaftaran pernikahan ke rumah ibadah untuk dilakukan pencatatan.

Itulah beberapa syarat mengurus surat nikah bagi pasangan muslim maupun non-muslim yang mudah dan tidak ribet sama sekali. Memang persyaratan tersebut terlihat cukup banyak, namun kamu bisa mencicilnya dengan mengumpulkan berkas-berkas tersebut satu per satu.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading