Sukses

Relationship

Berikut Berkas Persyaratan Pendaftaran Nikah 2022

Fimela.com, Jakarta Pernikahan itu banyak sekali persiapan yang harus dipikirkan secara matang sebelum memulai jenjang yang lebih serius. Mungkin beberapa orang memikirkan masalah finansial, pasangan, atau dalam sebuah hubungan di masa depan saat pernikahan.

Tak hanya masalah finansial atau budget saat pernikahan ternyata ada salah satu hal yang perlu kamu ketahui sebelum menikah yaitu berkas persyaratan nikah. Mengurus berkas persyaratan nikah juga membutuhan waktu yang cukup lama.

Ada beberapa penjelasan tentang berkas persyataran menikah yang perlu kamu tahu. Yuk intip apa saja berkas persyaratan menikah tahun 2022 yang perlu kamu ketahui:

Berkas Pesyaratan Pendaftaran Nikah

Melansir dari simkah.kemenag.go.idi berikut beberapa penjelasan mengenai dokumen persyaratan pendaftaran menikah yang perlu disiapkan:

  1. NIK Calon Suami.
  2. NIK Calon Istri.
  3. NIK Orang Tua/Wali.
  4. N1 – Surat pengantar nikah yang didapat dari kelurahan nikah.
  5. N3 – Surat persetujuan mempelai.
  6. N5 – Surat Izin Orang Tua (jika calon pengantin masih berumur dibawah 21 tahun).
  7. Surat akta nikah (jika calon pengantin sudah cerai).
  8. Surat izin komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI).
  9. Surat akta kematian (jika calon pengantin sudah duda/janda ditinggal mati).
  10. Izin dari Pengadilan Agama, apabila (calon suami kurang 19 tahun, calon istri kurang 19 tahun, dan izin poligami).
  11. Izin dari ketudaan besar bagi WNA.
  12. Fotocopy identitas diri (KTP).
  13. Fotocopy kartu keluarga (KK).
  14. Fotocopy akta lahir.
  15. Surat rekomendasi Nikah dari KUA kecamatan (jika pernikahan dilangsungkan di luar wilayan tempat tinggal catin).
  16. Pasphoto 2x3 sebanyak 5 lembar.
  17. Pasphoto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.

Nah, itulah beberapa berkas yang perlu disiapkan sebelum mendaftar nikah dan perlu kamu ketahui. Untuk itu ada baiknya agar mencari tahu apa saja persyaratan maupun berkas yang harus disiapkan.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading