Sukses

Info

Catat, Warga DKI Wajib Bawa Surat Vaksin untuk Pangkas Rambut

Fimela.com, Jakarta Untuk menghentikan penyebaran virus Covid-19, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat ketentuan baru dalam pelaksanaan PPKM level 4 yang akan berlangsung hingga 2 Agustus mendatang. Sejumlah aturan mengatur kegiatan masyarakat yang hanya boleh berjalan jika memiliki kartu vaksin. 

Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) Nomor 945 Tahun 2021 Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Diparekraf) DKI tentang perpanjangan pelaksanaan PPKM Level 4 pada sektor pariwisata. SK tersebut diteken Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya pada 26 Juli 202 lalu. 

Pemprov DKI Jakarta membuat aturan baru terkait operasional salon atau tempat potong rambut. Dalam pengoperasiannya, salon atau pangkas rambut diperbolehkan kembali beroperasi mulai pukul 8 pagi sampai 8 malam WIB.

Harus Menunjukkan Sertifikat Vaksin

Nantinya, salon harus menunjukkan sertifikat vaksin. Ketentuan ini terutama berlaku untuk usaha salon atau barbershop yang memiliki lokasi sendiri dan tidak berada di dalam mal atau pusat perbelanjaan. Pemilik salon juga hanya diizinkan memberi pelayanan/perawatan rambut. 

Dalam isi lain dari surat tersebut seperti dikutip dari Liputan6.com, juga diatur mengenai pengelola tempat pangkas rambut itu yang harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Tak hanya pengelola dan pegawai, pengunjung yang ingin menggunakan jasa salon harus sudah divaksin Covid-19.

" Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan surat vaksin)," jelasnya.

Aturan lainnya

Untuk wilayah PPKM level 1 dan 2 sedikit diberi kelonggaran dalam mengadakan resepsi pernikahan. Menurut Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 Dan Level 1, acara resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan ketentuan kriteria zonasi.

Untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat. Sementara wilayah selain yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

Wilayah dengan kriteria zona hijau berarti tidak ada kasus COVID-19 di satu RT. Zona kuning ditetapkan ketika terdapat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir.

Zona Oranye ditetapkan jika terdapat 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir. Zona Merah dengan ditetapkan jika terdapat lebih dari 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir. 

 

#Elevate Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading