Sukses

Entertainment

Pakar Hukum: Keponakan Indro Warkop Tak Punya Hak Waris

Fimela.com, Jakarta Indro Warkop adalah salah satu komedian legendaris Indonesia yang jadi panutan hingga saat ini. Namun belakangan, dia disomasi oleh keponanakan angkatnya terkait kepemilikan hak waris dalam keluarga Indro.

Adalah Adila Destri Yulinor, putri dari kakak angkat Indro Warkop. Dia menuntut warisan berupa sebuah rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat yang kini ditempati sepupu Indro. Menurutnya, rumah itu seharusnya diberikan kepada Adila dan ibunya.

Namun diakui atau tidak, posisi Adila sendiri sebenarnya cukup lemah. Pasalnya, hukum tentang warisan yang berlaku di Indonesia menganut hukum agama yang dianut masing-masing. Jika Indro dan keluarga menganut hukum Islam, maka aturan yang berlaku pun sesuai dengan tata cara Islam.

"Tak ada hak waris untuk anak angkat. Jika agamanya Islam, maka berlaku hukum Islam. Dalam hukum Islam, anak angkat tidak dapat hak waris, kecuali kalau ada wasiat. Bahkan jika ada wasiat sekalipun, jumlahnya tidak boleh lebih dari sepertiga," ungkap pakar hukum Chaerul Huda SH, MH, DR, saat dihubungi Bintang.com pada Kamis (7/9/2017).

Adila (Nurwahyunan/bintang.com)

Dalam kasus Indro Warkop, Adila baru boleh bergerak mengajukan gugatan jika memang bukti wasiat itu ada. "Ya kalau ada wasiat kemungkinan bisa (dapat hak waris). Mungkin saja, wasiat itu ada dan kemudian dikuasai oleh Indro, baru gugatan bisa dilayangkan," lanjut Chaerul.

Adila Destri Yulinor tidak sendirian mengajukan somasi pada Indro Warkop. Dia telah menggandeng pengacara Acong Latif untuk mendapatkan hak atas warisan tersebut.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading